Daerah

Enam Anggota Gangster Diamankan Polres Gresik Terkait Aksi Pengeroyokan

×

Enam Anggota Gangster Diamankan Polres Gresik Terkait Aksi Pengeroyokan

Sebarkan artikel ini
Kasatreskrim Polres Gresik AKBP Arya Widjaya beserta anggotanya amankan enam pelaku pengeroyokan terhadap pemuda Sukodadi Lamongan di Dukun Gresik. (Foto: Humas Polres Gresik)

Gresik,Sekilasmedia.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam aksi gangsterisme dan tindak pidana pengeroyokan berdarah yang meresahkan masyarakat. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Dukun hingga Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.

Korban dalam kejadian ini diketahui bernama Eka Adi Pradana (22), warga Desa Sukodadi, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan. Ia menjadi korban pengeroyokan di Jalan Raya Lowayu, tepatnya di perbatasan Desa Petiyin Tunggal, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala sepanjang kurang lebih 8 sentimeter dan 5 sentimeter, yang diduga disebabkan oleh benda tajam.

Mendapatkan laporan kejadian, petugas Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan enam orang yang diduga terlibat dan menyita sejumlah barang bukti berupa enam unit telepon genggam serta dua unit sepeda motor.

BACA JUGA :  Pemkab Purwakarta Luncurkan “Nikah Hemat”, Solusi Cerdas Menikah Sah Tanpa Biaya dan Lebih Tenang

“ Enam orang saksi sudah kami amankan. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap otak pelaku dan pihak lain yang terlibat,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya.

Keenam orang yang diamankan masing-masing berinisial MWM, MSA, FI, PDPP, ADAR, dan MSM. Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Gresik. Dari hasil pendalaman sementara, para pelaku tidak hanya melakukan pengeroyokan menggunakan benda tumpul dan benda tajam, tetapi juga mengambil handphone milik korban setelah kejadian.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa enam unit handphone berbagai merek, satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver, serta satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam. Seluruh barang bukti kini diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Bagikan Sembako, Ojek Online : Terima Kasih Pak Polisi Sudah Peduli Dengan Kami

Kasatreskrim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut dan memberantas aksi kriminal jalanan di wilayah hukum Polres Gresik.

“ Kami tidak akan memberi ruang bagi aksi gangster yang meresahkan masyarakat. Pengembangan kasus terus kami lakukan hingga seluruh pelaku tertangkap,” tegasnya.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap tindak pidana. Laporan dapat disampaikan melalui kantor polisi terdekat, call center 110, maupun hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006.