Daerah

Mobil Berpelat AE 1175 PC di Depan Kantor Kecamatan Bendo Diklarifikasi Inventaris DPD Golkar, Pajak Mati Akan Segera Diurus

×

Mobil Berpelat AE 1175 PC di Depan Kantor Kecamatan Bendo Diklarifikasi Inventaris DPD Golkar, Pajak Mati Akan Segera Diurus

Sebarkan artikel ini
Mobil berpelat nomor AE 1175 PC terparkir di depan Kantor Kecamatan Bendo saat kegiatan Pra-Musrenbang, Rabu (14/1/2026). Anggota DPRD Magetan Fraksi Golkar, Didik Haryono, S.E., mengklarifikasi bahwa kendaraan tersebut merupakan mobil inventaris DPD Golkar Magetan dengan status pajak mati yang akan segera diurus. (Foto: Eko P)

Magetan , sekilasmedia.com-Penemuan sebuah mobil berpelat nomor AE 1175 PC yang terparkir di depan Kantor Kecamatan Bendo saat kegiatan Pra-Musrenbang, Rabu (14/1/2026), mendapat klarifikasi dari anggota DPRD Kabupaten Magetan dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Didik Haryono, S.E.
Sebelumnya, beberapa awak media mencatat bahwa berdasarkan pengamatan langsung pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), masa berlaku pajak mobil tersebut tercantum 04.23, yang berarti telah habis sejak April 2023. Mobil tersebut sempat diduga milik Didik Haryono karena digunakan dalam agenda kegiatan yang dihadirinya.
Menanggapi hal tersebut, klarifikasi disampaikan Didik Haryono melalui pesan WhatsApp kepada awak media pada Jumat (16/1/2026). Dalam keterangannya, Didik menjelaskan bahwa mobil tersebut bukan kendaraan pribadi, melainkan mobil inventaris Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Magetan.
“Iya, itu mobil inventaris Kantor DPD Golkar Magetan dan pajaknya memang mati. Karena masih masa transisi kepengurusan, belum sempat diurus. Sebentar lagi akan diurusi,” tulis Didik Haryono dalam pesan WhatsApp kepada awak media.
Ia juga menambahkan bahwa sebagai bagian dari pengurus baru di lingkungan DPD Golkar Magetan, dirinya telah mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Sebagai pengurus baru, saya sudah meminta staf untuk mengurusi pajak yang mati itu,” lanjutnya.
Meski telah disampaikan klarifikasi, temuan ini tetap menjadi perhatian publik. Pasalnya, pejabat publik dan lembaga politik diharapkan dapat menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan, termasuk kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, terlebih jika kendaraan digunakan di ruang publik dan agenda resmi.
Awak media menegaskan bahwa klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan. Media akan terus memantau perkembangan hingga kewajiban administrasi pajak kendaraan tersebut benar-benar diselesaikan, sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan tanggung jawab penyampaian informasi kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Pemkab Mojokerto Launching Vaksin PMK, Sapi Perah Jadi Prioritas

Penulis : Eko P