Kriminal

Pencurian Sepeda Motor di Wilayah Kota Bondowoso Terungkap, Polisi Sita Barang Bukti

×

Pencurian Sepeda Motor di Wilayah Kota Bondowoso Terungkap, Polisi Sita Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers Polres Bondowoso terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curahmor) di wilayah Kota Bondowoso. Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, S.H., S.I.K., M.M., didampingi jajaran Satreskrim dan kasie humas. (Foto: SM)

 

Bondowoso, sekilasmedia.com – Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Bondowoso. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang terlibat sebagai pelaku utama dan penadah.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat, salah satunya dari Heru Anggara (34), seorang wiraswasta warga Dusun Widoro, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, yang merupakan pemilik sepeda motor hasil curian tersebut.

Heru Anggara menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, S.H., S.I.K., M.M., beserta jajaran, khususnya Satreskrim Polres Bondowoso, atas kerja cepat dan profesional dalam menangani laporannya hingga sepeda motor miliknya berhasil ditemukan kembali.

“Terima kasih saya sampaikan kepada Bapak Kapolres Bondowoso beserta seluruh jajaran Polres Bondowoso yang telah bekerja dengan cepat dan sungguh-sungguh dalam menangani laporan saya. Alhamdulillah sepeda motor saya bisa ditemukan kembali,” ungkap Heru Anggara.

BACA JUGA :  Pelaku Pelecehan Seksual, Mantan Guru SD. Kauman Inisial (IM) Akhirnya Dipenjara

Ia juga mengapresiasi pelayanan kepolisian yang dinilai humanis dan responsif sejak proses pelaporan hingga pengungkapan kasus. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan komitmen Polres Bondowoso dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dalam konferensi pers pengungkapan kasus, pihak kepolisian menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan perkara tersebut.

“Dalam pengembangan ini, polisi mengamankan dua orang tersangka lainnya, sehingga total tersangka dalam perkara ini berjumlah tiga orang,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride tahun 2013 warna putih merah, satu buah kunci sepeda motor, serta satu lembar BPKB.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara untuk tersangka MM sebagai pelaku utama. Sementara dua tersangka lainnya yang berperan sebagai penadah dijerat dengan Pasal 591 huruf a KUHP.

BACA JUGA :  Tegas, Polres Gresik Lakukan Penahanan Dua Tersangka Penistaan Agama

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MM mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. Modus yang digunakan yakni berkeliling wilayah dan memanfaatkan kesempatan ketika melihat kendaraan terparkir dengan kunci masih terpasang.

“Saat ini, para tersangka telah dilakukan penahanan. Penyidik tengah menyelesaikan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan,” pungkasnya.

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi tidak terkunci. Selain itu, masyarakat diminta berhati-hati saat membeli kendaraan bermotor dengan harga tidak wajar dan tanpa kelengkapan surat-surat resmi.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian di Kabupaten Bondowoso.