Gresik,Sekilasmedia.com – Dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di kawasan kos-kosan Jalan RA Kartini, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Selasa (20/1/2026) dini hari. Dalam peristiwa tersebut, satu terduga pelaku dilaporkan meninggal dunia, sementara satu lainnya kritis akibat dihakimi warga.
Laporan kejadian diterima Satreskrim Polres Gresik sekitar pukul 04.00 WIB melalui kanal pengaduan “Lapor Pak Kapolres” dan “Lapor Cak Rama”. Petugas langsung mendatangi lokasi kejadian bersama Perwira Pengawas (Pawas) dan piket fungsi.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya melalui Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Ipda Andi Asyraf mengatakan, saat petugas tiba di lokasi, dua terduga pelaku telah diamankan warga.
“ Kami menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Jalan RA Kartini, Kecamatan Kebomas. Saat petugas tiba di TKP, satu terduga pelaku sudah meninggal dunia dan satu lainnya dalam kondisi kritis,” ujar Ipda Andi Asyraf.
Kedua terduga pelaku kemudian dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan awal, kedua terduga pelaku beraksi dengan berjalan kaki menyasar sepeda motor yang diparkir di luar rumah.
Mereka mencoba membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha matic bernopol S 5671 ACA dengan cara mendorong kendaraan sejauh kurang lebih lima meter. Aksi tersebut diketahui warga sekitar yang kemudian berteriak meminta bantuan hingga akhirnya kedua terduga pelaku dikerumuni massa.
Dari lokasi kejadian, Satreskrim Polres Gresik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone milik terduga pelaku, empat anak kunci T, satu kunci T, serta tiga kunci duplikat lengkap dengan magnet yang diduga digunakan untuk melakukan aksi curanmor.
Identitas pelapor diketahui bernama Suparmin (49), seorang petugas keamanan asal Kabupaten Bojonegoro. Sementara saksi utama dalam kejadian ini adalah Gatut Riyadi (37), yang juga berprofesi sebagai sekuriti.
Dua terduga pelaku masing-masing berinisial S, warga Lamongan, dan H, warga Probolinggo. Terduga pelaku H dinyatakan meninggal dunia, sedangkan S masih menjalani perawatan medis.
Polres Gresik telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, mulai dari olah TKP, pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga membawa terduga pelaku ke RSUD Ibnu Sina Gresik serta pembuatan visum et repertum (VER).
Ipda Andi Asyraf juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan dugaan tindak pidana.
“ Masyarakat dapat menghubungi layanan 110 atau kanal Lapor Pak Kapolres (Lapor Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006,” pungkasnya.
Penulis : Rudi
Editor : Erik






