Gresik,Sekilasmedia.com– Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menghadiri Rapat Koordinasi Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Gresik yang digelar di Ruang Mandala Bhakti Praja Kantor Bupati Gresik, Selasa (10/3/2026).
Kegiatan tersebut diikuti 148 pendamping PKH Kabupaten Gresik yang kini resmi menyandang status baru sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka diangkat melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di bawah Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial.
Dalam sambutannya, Bupati Yani menyampaikan ucapan selamat kepada para pendamping PKH yang telah diangkat menjadi ASN. Ia menegaskan bahwa perubahan status tersebut harus diiringi dengan peningkatan kinerja serta tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya keluarga penerima manfaat (KPM).
“ Dengan adanya status yang sudah melekat menjadi PPPK tersebut, otomatis beban kerja turut bertambah. Memang harus seperti itu,” ujar Yani.
Bupati Yani juga menyinggung rencana pengembangan program Sekolah Rakyat di Kabupaten Gresik. Setelah sebelumnya berdiri Sekolah Rakyat jenjang SMA di Kecamatan Sidayu, pemerintah daerah berencana memperluas program tersebut dengan membuka jenjang SD dan SMP.
Menurutnya, peran pendamping PKH sangat dibutuhkan untuk mendukung keberhasilan program tersebut, terutama dalam mengidentifikasi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu.
“ Sekolah Rakyat ini diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga miskin ekstrem, tidak ada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Karena itu saya berharap para pendamping PKH dapat membantu mengidentifikasi calon siswa dari Keluarga Penerima Manfaat, khususnya dari desil 1 berdasarkan penilaian di lapangan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik, Ummi Khoiroh, menjelaskan bahwa para pendamping PKH kini memiliki beban tugas yang lebih kompleks seiring dengan perubahan status kepegawaian mereka.
Ia menyebutkan, jika sebelumnya para pendamping hanya fokus pada pendampingan lebih dari 56 ribu KPM, kini mereka juga diwajibkan menjalankan fungsi pengawasan data secara lebih mendalam.
“ Pendamping PKH juga menjadi ujung tombak dalam memaksimalkan berbagai program prioritas Kementerian Sosial di lapangan, mulai dari Sekolah Rakyat hingga berbagai bantuan sosial bagi kelompok masyarakat rentan,” ujarnya.
Ummi berharap, dengan arahan dari Bupati Gresik, para pendamping PKH dapat menjalankan tambahan fungsi tersebut secara optimal meski menghadapi dinamika di lapangan.
“ Kami berharap penambahan fungsi ini tetap dapat terlaksana dengan baik meskipun tantangan di lapangan sangat dinamis,” pungkasnya.





