Daerah

Aliansi Kader NasDem Jember tuntut Dewan Pers Non Aktifkan Tempo

×

Aliansi Kader NasDem Jember tuntut Dewan Pers Non Aktifkan Tempo

Sebarkan artikel ini
Aliansi kader NasDem Jember beraksi di depan kantornya. (Foto aurel)

Jember,Sekilasmedia.com-Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Kader Restorasi Jember menggelar aksi damai. Terkait laporan utama dan sampul (cover) Majalah Tempo edisi 13-16 April 2026.

Pihak aliansi menilai pemberitaan tersebut mendiskreditkan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, serta institusi partai. Narasi dalam laporan tersebut dianggap sebagai framing upaya pelecehan sistematis yang merendahkan martabat pimpinan partai.

“Penggunaan judul ‘PT NasDem Indonesia Raya TBK’ pada sampul majalah adalah upaya framing yang sengaja memosisikan partai politik sebagai lembaga komersial,” kata koordinator aksi, Kholilur Rahman, Rabu (15/4/2026).

BACA JUGA :  DPC PDIP Gresik Bersama RS Apung Laksamana Malahayati Gelar Baksos Dan Pengobatan Gratis

Dalam pernyataan sikapnya, para kader di Jember menyoroti tiga hal krusial terkait produk jurnalistik tersebut. Penggunaan judul PT NasDem Indonesia Raya TBK pada sampul majalah dianggap sengaja memosisikan partai politik sebagai entitas komersial.

“Selain itu, media nasional tersebut membangun narasi tanpa proses cross-check yang memadai kepada internal partai maupun Surya Paloh secara langsung. Isi laporannya, kami nilai cenderung menggiring opini publik yang pragmatis dan mengarah pada pembunuhan karakter (character assassination),” ujarnya.

Kendati menghargai kebebasan pers, Aliansi Kader Restorasi Jember menekankan bahwa produk jurnalistik harus profesional dan berimbang sesuai kode etik. Massa pun melayangkan tuntutan agar Majalah Tempo segera meminta maaf secara terbuka.

BACA JUGA :  Ning Ita Tampil Tari Saman Kreasi Bersama Ratusan TK Muslimat NU se-Kota Mojokerto

“Kami menuntut Majalah Tempo menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis kepada Bapak Surya Paloh serta seluruh kader NasDem di Indonesia,” paparnya.

Dalam tuntutannya, massa aksi juga mendesak Dewan Pers untuk memberikan sanksi tegas. Termasuk opsi penonaktifan media terkait karena dinilai mencederai fungsi pers.

“Kami juga menuntut adanya proses hukum yang adil atas dugaan pelanggaran tersebut,” tandasnya.