POLISIKU

Dua Pelaku Pemalsu Dokumen Pengiriman Sapi ke Luar Bali Ditangkap, Terancam Kurungan 6 Tahun

×

Dua Pelaku Pemalsu Dokumen Pengiriman Sapi ke Luar Bali Ditangkap, Terancam Kurungan 6 Tahun

Sebarkan artikel ini
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menggelar konferensi pers kasus dokumen palsu pengiriman sapi (foto sekilasmedia.com/soni)

Jembrana,Sekilasmedia.com-Kepolisian Resor (Polres) Jembrana menangkap dua orang pemalsu dokumen karantina hewan untuk pengiriman ternak di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana.

Kedua orang itu merupakan warga Jembrana, berinisial S (41) dan AS (34). Mereka diduga memalsukan Sertifikat Kesehatan Hewan (SKH) untuk pengiriman sapi ke luar Bali.

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat petugas karantina melakukan pemeriksaan rutin kendaraan yang mengangkut ternak di Dermaga MCM Gilimanuk, pada Kamis (7/5) lalu, pukul 14.00 Wita.

Saat itu petugas karantina mencurigai adanya dokumen pengiriman ternak sebuah truk yang mengangkut 25 ekor sapi tujuan ke luar Bali. Setelah dilakukan monitoring CCTV dan pemeriksaan dokumen pengiriman ternak, kemudian menginformasikan ke Polres Jembrana.

BACA JUGA :  Antisipasi COVID-19, Bagikan Masker Saat Operasi Yustisi

“Berdasarkan informasi dan bukti bukti awal dari karantina, Polres Jembrana kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku,” ujar Kapolres Jembrana.

Dalam kasus ini S diduga menjual dokumen SKH palsu kepada pengirim ternak. Sementara AS berperan mengubah dokumen asli dengan mengubah identitas kendaraan, tanggal pengiriman, jumlah ternak, membuat barcode tandatangan elektronik palsu agar tampak seperti dokumen asli.

“Jadi satu dokumen SKH palsu itu dijual oleh tersangka dengan harga Rp 1.240.000 untuk satu ekor sapi,” kata Kapolres.

Dari para tesangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai Rp 26 juta, stempel karantina, telepon genggam, laptop dan beberapa dokumen yang dipalsukan.

BACA JUGA :  BUPATI DAN WABUP LUMAJANG BERANGKATKAN GOWES MILLENIAL ROAD SAFETY

“Dua tersangka ini memang cukup dikenal dikalangan pedagang sapi, karena pernah berkerja di usaha itu,” jelasnya.

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, bahwa sopir ataupun pemilik yang mengirim sapi tersebut tidak mengetahui jika dokumen tersebut palsu, karena selama ini mereka mempercayakan kepengurusan kepada dua pelaku. Bahkan di telpon genggam pelaku juga ditemukan 15 dokumen SKH palsu yang akan dicetak.

“Dua tersangka mengaku menjalankan aksinya baru, awal bulan Mei 2026. Tapi kami akan terus mendalami termasuk jika ada kemungkinan pelaku lainnya,” tandasnya.

Akibat ulahnya S dan AS kini disangkakan dengan Pasal 391 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman kurungan penjara maksimal enam tahun.