Asahan,Sekilasmedia.com-Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Asahan kembali mencatatkan keberhasilan besar dalam memberantas peredaran barang haram di wilayah hukumnya. Tim operasi berhasil menggagalkan pengiriman narkotika dalam jumlah yang sangat besar, yaitu sabu dengan berat bersih mencapai 10 kilogram, serta 1.500 isi ulang kartrid vape yang diduga mengandung zat berbahaya etomidate. Pengungkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat dan membahayakan generasi penerus bangsa.
Aksi penggerebekan bermula dari informasi akurat yang diterima Kasat Reserse Narkoba pada Kamis malam, 7 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Laporan warga menyebutkan adanya dua orang pria yang diduga kuat membawa muatan narkotika, bergerak dari wilayah Desa Pertahanan, Kecamatan Sei Kepayang, menuju arah Kota Tanjung Balai. Menindaklanjuti hal tersebut, tim operasi segera bergerak menuju lokasi sasaran, melakukan penyelidikan mendalam dan pengintaian ketat, serta membagi kekuatan untuk memblokir jalur pelarian agar target tidak lolos dari pengawasan.
Pada dini hari berikutnya, tepatnya Jumat 8 Mei 2026 sekitar pukul 00.20 WIB, petugas berhasil menemukan dua orang dengan ciri-ciri sesuai laporan yang sedang mengendarai sepeda motor sambil membawa karung goni berukuran besar. Saat tim kepolisian melakukan penyergapan, kedua pelaku panik hingga terjatuh dari kendaraannya. Namun, satu pelaku sempat melarikan diri membawa motornya, sementara satu orang lainnya berinisial S A H alias H (36), warga Tanjung Balai, berhasil dikunci dan diamankan beserta seluruh barang bawaan yang dibawanya.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap barang bukti berupa tas jinjing hitam dan karung plastik yang dibawa tersangka, petugas menemukan 10 bungkus kemasan teh berisi sabu dengan berat bruto 10.751,16 gram atau bersih 10 kilogram. Selain itu, disita pula 1.500 kartrid vape yang diduga berisi zat etomidate, yang terdiri dari 800 unit merek 7-Eleven, 400 unit merek X-Men, dan 300 unit merek El Capo. Dalam interogasi awal, tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir dan melakukan tindakan tersebut semata-mata karena dorongan faktor ekonomi dan kebutuhan hidup.
Tersangka kini telah dibawa ke markas Satres Narkoba Polres Asahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. Pihak kepolisian memperkirakan keberhasilan ini telah menyelamatkan sekitar 11.500 jiwa dari bahaya penyalahgunaan zat berbahaya. Polres Asahan menegaskan akan terus memburu rekan tersangka yang melarikan diri serta mengajak masyarakat aktif berperan memberikan informasi guna mewujudkan lingkungan bersih dari narkoba.





