POLISIKU

Polres Batu Klarifikasi Polemik Dugaan Keterlibatan Anggota dalam Kasus Penipuan Penggandaan Uang

×

Polres Batu Klarifikasi Polemik Dugaan Keterlibatan Anggota dalam Kasus Penipuan Penggandaan Uang

Sebarkan artikel ini
Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman (foto Basuki)

Batu,Sekilasmedia.com-Polres Batu akhirnya angkat bicara terkait polemik yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam kasus penipuan bermodus penggandaan uang. Klarifikasi resmi disampaikan untuk meluruskan informasi yang dinilai berkembang tidak sesuai fakta.

Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, menegaskan bahwa anggota yang disebut dalam pemberitaan, yakni Iptu N, tidak memiliki keterlibatan apa pun dalam praktik penggandaan uang maupun aktivitas mistis sebagaimana isu yang beredar.

Menurut Huda, keterlibatan Iptu N murni sebatas memberikan pendampingan dan arahan prosedur hukum kepada seorang warga berinisial Nn yang mengaku menjadi korban penipuan oleh oknum paranormal.

“Posisi Iptu N hanya membantu mengarahkan korban agar menempuh jalur hukum resmi. Tidak ada keterlibatan dalam praktik penggandaan uang ataupun isu lain yang berkembang,” tegas Iptu M. Huda Rohman, Selasa (12/5/2026).

BACA JUGA :  Sebanyak 32 Pelanggaran Ditemukan Dalam Operasi Yustisi, Depan Pasar Singosari

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada 20 April 2026 ketika Nn berkonsultasi kepada Iptu N terkait kerugian materiil yang dialaminya akibat dugaan penipuan. Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, dua hari kemudian atau pada 22 April 2026, korban diarahkan untuk melapor secara resmi ke Polsek Kepung, Kabupaten Kediri, agar memperoleh penanganan hukum sesuai prosedur.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Polsek Kepung kemudian melakukan proses mediasi antara pelapor dan terlapor berinisial DI pada 28 April 2026.

Dalam proses mediasi itu, terlapor disebut mengakui perbuatannya dan menyatakan kesediaan mengembalikan uang korban sebesar Rp50 juta. Namun, tawaran penyelesaian tersebut ditolak oleh pihak pelapor.

“Pihak terlapor bersedia mengembalikan kerugian sebesar Rp50 juta, tetapi pelapor memilih tidak menerima penyelesaian tersebut,” ujar Huda.

Penyidik sempat kembali menawarkan mediasi lanjutan pada 1 Mei 2026. Akan tetapi, pelapor tetap menolak untuk melanjutkan proses mediasi.

BACA JUGA :  Polsek Sawahan, giat Operasi Cipta Kondisi (Cipkon)

Polres Batu juga menepis spekulasi yang mengaitkan anggota kepolisian dengan praktik perdukunan maupun isu “tuyul” yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Kepolisian menilai narasi tersebut berpotensi menyesatkan opini publik dan memperkeruh situasi.

Huda menegaskan, hubungan Iptu N dengan korban tidak dilandasi kepentingan pribadi ataupun hubungan keluarga. Kedekatan tersebut disebut hanya sebatas relasi profesional karena mengenal suami korban sebagai rekan kerja.

“Kami sangat menyayangkan adanya informasi yang tidak sesuai fakta hingga memunculkan persepsi negatif di masyarakat. Kami mengimbau masyarakat tidak mudah percaya pada narasi spekulatif yang belum terverifikasi,” katanya.

Polres Batu memastikan proses hukum terkait laporan dugaan penipuan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Klarifikasi ini disampaikan sekaligus untuk menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Batu.