Hukum

Polres Lamongan Dalami Penipuan Modus Kencan Online, Satu Pelaku Ditangkap dan Satu DPO

×

Polres Lamongan Dalami Penipuan Modus Kencan Online, Satu Pelaku Ditangkap dan Satu DPO

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Unit PPA Polres Lamongan tangkap satu pelaku penipuan modus kencan online. (Foto: Humas Polres Lamongan)

Lamongan,Sekilasmedia.com- Satreskrim Unit PPA Polres Lamongan terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus kencan online yang merupakan limpahan dari Polsek Babat.

Kasus tersebut terjadi pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 20.50 WIB di wilayah Babat, Kabupaten Lamongan.

Korban berinisial VS (18), warga Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan. Sementara dua terduga pelaku yakni LS (22), warga Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), serta FN (20), perempuan asal Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan yang telah diamankan petugas.

Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi melalui Kasi Humas IPDA M. Hamzaid menjelaskan, kasus bermula saat korban berjanji bertemu dengan seorang perempuan yang mengaku bernama “Billa” di kawasan utara Perempatan Sawongaling, Babat.

Setelah bertemu, korban diajak berbincang di depan pondok pesantren di Jalan Pramuka, Babat.

“ Dalam pertemuan tersebut, pelaku FN meminjam sepeda motor milik korban berupa Yamaha NMAX warna putih dengan alasan hendak menjemput temannya di sebelah timur lokasi,” ujar IPDA Hamzaid.

BACA JUGA :  Satreskrim Polres Probolinggo Mengamankan Tersangka Kasus Judi

Korban kemudian ditinggal sendirian. Setelah menunggu cukup lama, korban mencoba menghubungi nomor WhatsApp pelaku, namun nomor tersebut sudah tidak aktif dan korban juga diblokir.

Merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Babat. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp20 juta.
Dari hasil pemeriksaan korban dan sejumlah saksi, polisi mengungkap aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya oleh LS.

Pelaku LS diketahui membuat akun Instagram bernama @nabila untuk mencari target korban. Komunikasi kemudian dilanjutkan melalui direct message Instagram dan WhatsApp.
Untuk meyakinkan korban, LS meminta FN yang merupakan istrinya mengirim pesan suara atau voice note agar korban percaya sedang berkomunikasi dengan seorang perempuan.

Korban kemudian diajak bertemu dengan dalih nongkrong di warung kopi. Korban juga diminta tidak membawa mobil dan diwajibkan menggunakan sepeda motor.

Setelah korban datang ke lokasi yang ditentukan di Jalan Pramuka Babat, FN menjalankan aksinya dengan meminjam sepeda motor korban menggunakan alasan menjemput teman.

BACA JUGA :  Terkait Kasus Sewa Rumdin Wabup, Mantan Wakil Bupati Blitar Diperiksa Kejaksaan

Usai berhasil menguasai kendaraan, FN langsung membawa kabur sepeda motor tersebut, sementara LS membuntuti dari belakang dan mengarahkan kendaraan ke rumah kontrakan mereka.

Sesampainya di kontrakan, LS melepas pelat nomor kendaraan dan menggunakan sepeda motor itu untuk aktivitas sehari-hari.

Polisi juga mengungkap FN telah dua kali diperintahkan LS melakukan aksi serupa. Aksi pertama terjadi pada 2025 dan diselesaikan secara kekeluargaan, sedangkan aksi kedua merupakan perkara yang kini ditangani polisi.

Petugas Polsek Babat akhirnya berhasil menangkap FN di rumah kontrakannya di Kecamatan Sukodadi pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Namun sebelum penangkapan dilakukan, LS diketahui telah meninggalkan rumah kontrakan sejak pukul 09.00 WIB dengan alasan hendak menemui temannya dan hingga kini masih dalam pencarian petugas.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna putih bernomor polisi W 57xx CL.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.