Hukum

Dalam Hitungan Jam, Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Car Wash Gresik Ditangkap Polsek Manyar

×

Dalam Hitungan Jam, Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Car Wash Gresik Ditangkap Polsek Manyar

Sebarkan artikel ini
Polisi tunjukkan TKP pencurian sepeda motor di sebuah tempat pencucian kendaraan di Manyar. (Foto: Humas Polres Gresik)

 

Gresik, Sekilasmedia.com – Unit Reskrim Polsek Manyar bersama Tim Resmob Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah tempat pencucian kendaraan di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Pelaku berinisial MAS (25), warga Kecamatan Gresik, berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.

Kapolsek Manyar Iptu Muhammad Gifari Syarifuddin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan cepat yang dilakukan anggota setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor milik korban, Mohammad Sofyan (20), warga Kabupaten Lamongan.

Peristiwa pencurian terjadi di mess karyawan Sinar Motor Car Wash, Jalan KH Syafi’i, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Korban diketahui memarkir sepeda motor Honda Vario 160 bernomor polisi S-4876-JDF pada Jumat (5/6/2026) malam dengan kunci kontak masih berada di dashboard kendaraan, sementara STNK di simpan di dalam jok motor.

Pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, korban sempat terbangun karena mendengar seseorang masuk ke dalam mess. Orang tersebut diketahui adalah MAS yang juga dikenalnya. Namun korban kembali tidur. Sekitar pukul 03.00 WIB, korban terbangun dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi parkir.

BACA JUGA :  TEAM UNIT OPSNAL SATRESKOBA TANGKAP PENIMBUN MIRAS,

Awalnya korban mengira kendaraan tersebut dipinjam oleh MAS. Namun saat dikonfirmasi pada pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB, pelaku mengaku tidak mengetahui keberadaan motor tersebut. Menyadari kendaraannya hilang, korban bersama pemilik usaha car wash melaporkan kejadian itu ke Polsek Manyar. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Unit Reskrim Polsek Manyar langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta melakukan penyelidikan intensif bersama Tim Resmob Polres Gresik.

” Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran,” ujar Iptu Muhammad Gifari Syarifuddin.

Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengamankan MAS. Polisi juga menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 160 milik korban yang disembunyikan di sebuah rumah kos di Desa Peganden, Kecamatan Manyar.

BACA JUGA :  Polres Lamongan Amankan Penjual Miras Ilegal di Karangbinangun

Selain kendaraan hasil curian, polisi turut mengamankan kunci kontak, STNK kendaraan, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, topi, serta sandal yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga mengambil sepeda motor korban dengan memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci kontak di dashboard kendaraan saat tertidur.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Manyar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek Manyar mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan pada sepeda motor yang diparkir guna mencegah terjadinya pencurian kendaraan bermotor.

Ia juga mengajak masyarakat segera melaporkan setiap tindak pidana ke kantor kepolisian terdekat, melalui Call Center 110, maupun layanan pengaduan 24 jam LAPOR Cak Rama (Lapor Kapolres Gresik) di nomor 0811-8800-2006.

Penulis : Rudi
Editor. : Erik