Hukum

Tak Ada Nilai Kecil dalam Hukum, Polda Sumsel Ungkap Pencurian Mesin Giling Ikan Senilai Rp3 Juta

×

Tak Ada Nilai Kecil dalam Hukum, Polda Sumsel Ungkap Pencurian Mesin Giling Ikan Senilai Rp3 Juta

Sebarkan artikel ini
Respons Kilat Polda Sumsel: Mesin Penggiling Ikan Kembali ke Pemilik, Dua Tersangka Terjerat Pasal Berat ( foto/humas Polda sumsel)

 

Respons Kilat Polda Sumsel: Mesin Penggiling Ikan Kembali ke Pemilik, Dua Tersangka Terjerat Pasal Berat
( foto/humas Polda sumsel)

 

PALEMBANG, Sekilasmedia.com– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Melalui Unit I Subdirektorat III Jatangan Ranah (Jatanras), polisi berhasil mengungkap kasus pencurian mesin penggiling ikan di Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang, dan mengamankan dua tersangka hanya dalam waktu singkat pasca kejadian.

Kasus ini bermula pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 02.45 WIB. Korban berinisial I (49), seorang buruh, melaporkan kehilangan satu unit mesin penggiling ikan (mesin serbaguna) yang disimpan di samping rumahnya di Jalan Aiptu A. Wahab, Lorong Putat, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring. Saat kejadian, mesin tersebut dalam kondisi terikat kawat.

BACA JUGA :  Ratusan Pelaku Narkoba Di tangkap, Polda Bali Sita 4 Kg Ganja 2 Kg Sabu

Meski nilai kerugian materiil diperkirakan sekitar Rp3 juta, kehilangan tersebut berdampak signifikan bagi korban karena mesin tersebut merupakan alat produktif utama untuk menunjang mata pencahariannya sehari-hari.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel segera melakukan penyelidikan intensif, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang dicurigai. Hasil penyelidikan mengarah pada dua warga setempat yang tinggal di lingkungan sama dengan korban.

Petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial LK (32) dan YS, keduanya merupakan warga Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa kedua tersangka adalah tetangga korban yang diduga berperan langsung dalam aksi pencurian tersebut. Bersamaan dengan penangkapan, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mesin penggiling ikan yang dilaporkan hilang.

BACA JUGA :  Diduga Jadi Tempat Peredaran Narkoba, Cafe Living dan Delona Digrebek Mabes

Berdasarkan keterangan saksi, korban, serta pengakuan tersangka, penyidik menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Pelaksana Tugas Kepala Subdirektorat III Jatanras Ditres ( Lin)