Daerah

Cegah Keluarga Jatuh Miskin, Pemkot Mojokerto Beri Perlindungan bagi 12.199 Pekerja Rentan

×

Cegah Keluarga Jatuh Miskin, Pemkot Mojokerto Beri Perlindungan bagi 12.199 Pekerja Rentan

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat membuka Sosialisasi Manfaat Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Pekerja Rentan Tahun 2026 di Sabha Mandala Madya Balai Kota Mojokerto. (foto: Wibowo)

MOJOKERTO, Sekilasmedia.com — Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat yang bekerja di sektor rentan. Hingga Agustus 2026, sebanyak 12.199 pekerja rentan di Kota Mojokerto telah mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Program tersebut menjadi salah satu langkah Pemkot Mojokerto untuk memberikan jaring pengaman bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, meninggal dunia, maupun kondisi lain yang dapat memengaruhi keberlangsungan ekonomi keluarga.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menjaga kondisi sosial ekonomi masyarakat. Menurut Ning Ita, sapaan akrabnya, tidak seluruh pekerja memiliki tabungan maupun kemampuan ekonomi yang cukup untuk menghadapi risiko secara tiba-tiba. Terlebih apabila pencari nafkah utama dalam keluarga meninggal dunia.

“Tidak semuanya punya tabungan yang cukup. Kalau tulang punggung keluarga meninggal dunia, bisa jadi yang semula kategori keluarga yang cukup atau mampu nanti akan turun menjadi keluarga yang tidak mampu,” ujar Ning Ita saat membuka Sosialisasi Manfaat Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Pekerja Rentan Tahun 2026 di Sabha Mandala Madya Balai Kota Mojokerto, Rabu (2/9/2026).

BACA JUGA :  Festival Patrol Ramadhan Kapolda Cup 2024 Dibuka Langsung Kapolres Batu

Ia menjelaskan, manfaat BPJS Ketenagakerjaan tidak sebatas memberikan perlindungan ketika peserta mengalami kecelakaan kerja. Peserta juga dapat memperoleh manfaat sesuai program kepesertaan, termasuk perlindungan ketika meninggal dunia dan manfaat pada masa hari tua.

Bagi keluarga yang ditinggalkan, kata Ning Ita, manfaat jaminan sosial dapat membantu meringankan beban ekonomi, termasuk mendukung keberlanjutan pendidikan anak.
“Kalau ada yang putra-putrinya masih sekolah, bisa untuk melanjutkan biaya pendidikan. Kalau panjenengan tidak bekerja, ini bisa dijadikan untuk modal usaha sehingga hidup masih akan terus berlanjut,” tuturnya.

Ning Ita menegaskan, perlindungan terhadap pekerja rentan menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk mencegah keluarga mengalami penurunan kondisi ekonomi secara drastis ketika pencari nafkah menghadapi musibah.

BACA JUGA :  Tingkatkan Layanan Publik, Pemkot Probolinggo Gelar Workshop di Malang

Selain memberikan perlindungan, Pemkot Mojokerto juga mendorong masyarakat memahami tata cara memperoleh manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Peserta diminta segera melakukan pelaporan apabila terjadi kecelakaan kerja maupun kematian agar proses pengajuan manfaat dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Pelaporan dapat dilakukan melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan maupun layanan BPJS Ketenagakerjaan yang tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada.

Ning Ita juga meminta para peserta sosialisasi ikut menyebarluaskan informasi tersebut kepada pekerja rentan lainnya. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya mengetahui status kepesertaannya, tetapi juga memahami langkah yang harus dilakukan ketika risiko terjadi.
“Informasi ini sampaikan, digetoktularkan kepada teman-temannya yang lain. Kalau nanti terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia, tahu harus melaporkan ke mana dan bagaimana mengklaim asuransi ini,” pesannya.

Sosialisasi tersebut diikuti sekitar 100 perwakilan pekerja rentan. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus memastikan program perlindungan yang diberikan pemerintah benar-benar dapat dimanfaatkan saat dibutuhkan. (adv)