Daerah

Perubahan APBD 2026 Kota Mojokerto Disepakati, Belanja Daerah Bertambah Rp84,8 Miliar

×

Perubahan APBD 2026 Kota Mojokerto Disepakati, Belanja Daerah Bertambah Rp84,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama pimpinan dan anggota DPRD Kota Mojokerto mengikuti Rapat Paripurna pengambilan keputusan atas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.(foto: Wibowo)

MOJOKERTO,Sekilasmedia.com – Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2026, Rabu (9/9/2026).

Dalam perubahan APBD tersebut, pendapatan daerah Kota Mojokerto diproyeksikan mencapai Rp862.079.327.043,25. Sementara proyeksi belanja daerah mengalami peningkatan sebesar Rp84.848.776.657,44, sehingga total belanja menjadi Rp953.329.054.123,82.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Mojokerto yang telah memberikan sumbangan pemikiran selama proses pembahasan perubahan APBD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

BACA JUGA :  Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Atas KUPA PPAS P-APBD T.A 2022

Menurutnya, pembahasan yang berlangsung secara dinamis hingga tercapainya kesepakatan menjadi bagian penting dalam membangun sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Atas nama Pemerintah Kota Mojokerto, saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Mojokerto atas sumbangan pemikiran serta kerja sama yang baik dalam proses pembahasan yang dinamis bersama TAPD Kota Mojokerto, dari awal hingga dicapainya kesepakatan,” ujar Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto.

Ia menegaskan, kesepakatan perubahan APBD tersebut merupakan wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun kebijakan anggaran yang diarahkan untuk kepentingan masyarakat.
Ning Ita berharap kesepakatan tersebut dapat menyatukan persepsi antara Pemkot Mojokerto dan DPRD dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik.

BACA JUGA :  Bupati Sidoarjo Serahkan Kendaraan Operasional untuk Pelayanan Prima 

“Saya berharap kita memiliki kesamaan persepsi untuk meningkatkan kualitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Setelah disepakati bersama, Raperda Perubahan APBD TA 2026 selanjutnya akan menjalani proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Tahapan tersebut dilakukan sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2026.