Hukum

Berdiri Dilahan Hijau Yayasan Ammanattul Ummah Digugat, Modjokerto Watch Angkat Bicara

×

Berdiri Dilahan Hijau Yayasan Ammanattul Ummah Digugat, Modjokerto Watch Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
H Rifai Ketua LSM Modjokerto Watch, saat ditemui Sekilasmedia.com , Kamis 14 September 2022

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Mencuatnya gugatan perdata yang dilakukan oleh Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Mojokerto terkait bangunan yayasan Amannatul Ummah Pacet Mojokerto yang diduga berdiri dilahan pertanian pangan berkelanjutan ( LP2B ), kini jadi perhatian khusus LSM Modjokerto Watch.

Menurut pucuk pimpinan Modjokerto Watch H Rifai, mengapa yang diusik taman pendidikan Islam dan pondok pesantren, bukankah di Kabupaten Mojokerto masih banyak bangunan selain pesantren yang berdiri di lahan hijau,” ungkapnya, ketika ditemui Sekilasmedia.com pada  Kamis (15/9/2022).

BACA JUGA :  Cabuli Muridnya, Polres Probolinggo Kota Tangkap Pelatih Ekstrakurikuler Pencak Silat

Bila yang di usik taman pendidikan pesantren, pihak kami tak terima dan Modjokerto Watch akan mendampingi hingga persoalan gugatan perdata ini selesai.

” Pihak kami juga sudah menyiapkan lawyer untuk pembelaan tergugat,” terang Rifai.

Untuk diketahui, Gugatan ini resmi didaftarkan ke PN Mojokerto pada, 29 Agustus 2022 lalu dan mulai disidangkan hari ini, Senin (12/9/2022), namun dalam persidangan perdana ini ada penundaan, Lantaran dari pihak tergugat belum bisa hadir.

Selain yayasan Ammanattul Ummah juga ada 13 nama yang digugat dalam perkara ini diantaranya   Muhammad Albarraa, Kepala BPN Kabupaten Mojokerto serta Kasi Pendaftaran Hak dan Tanah-nya.

BACA JUGA :  Sengaja Adegan Tak Pantas Dalam Live Video, Pria Asal Purwodadi Diamankan Polisi

Tidak hanya itu, LP2KP juga menggugat Kepala Dinas Pertanian, Kementerian Agama, Camat Pacet, Kepala desa Kembangbelor dan KUA Pacet. Serta, Kepala Diskominfo, Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Notaris.

Dalam gugatan ini, LP2KP menuntut denda sebesar Rp 8 miliar kepada Yayasan Amanatul Ummah dan Gus Barra atas kerugian materiil dan immateriil yang diderita masyarakat untuk dibayar ke Negara. ( Wo)