Kriminal

POLISI GEREBEK RUMAH KOST PENGGUNA GANJA

×

POLISI GEREBEK RUMAH KOST PENGGUNA GANJA

Sebarkan artikel ini

Denpasar Bali,Sekilasmedia.com-
Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar belum lama menggerebek rumah kos di Jalan Majapahit, Kuta, Jumat (30/11). Di dalam rumah kos tersebut, petugas menangkap, Pahala (32) dan Indra (33) saat pesta ganja. Selanjutnya mereka digiring ke Mapolresta Denpasar untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto, Senin (3/12) mengatakan, dari hasil penyelidikan di TKP, setelah mendapat informasi dari masyarakat, bila di tempat itu kerap dijadikan transaksi narkoba, selanjutnya petugas melakukan pengintaian.

BACA JUGA :  Pesta Miras, Empat Remaja Digaruk Satpol PP Kota Kediri

Saat melihat kedua pelaku melintas di jalan, petugas langsung menangkap. ” Saat digeledah tidak ditemukan barang bukti. Kedua pelaku lalu diajak ke kamarnya, ” ujarnya.

Dalam pengeledahan di kamar kosnya, petugas menemukan satu paket ganja siap pakai seberat 1,05 gram. Saat diinterogasi, pelaku mengaku membeli ganja tersebut dari temannya yang biasa dipanggil Mas.

Di hari yang sama, pihaknya juga menangkap tersangka Adi (26) dan Swastika (25) di Jalan Tukad Buaji, Denpasar Selatan. Sebab Polisi sudah mencurigai pelaku karena ada informasi mereka akan transaksi.

BACA JUGA :  Polda Jatim Ringkus Pemalsu Dokumen Untuk Kepentingan Pilkada 2020

Setelah ditelusuri ternyata mereka dipergoki melintas di TKP. Tidak butuh waktu lama polisi langsung meringkusnya. Sesuai protap, petugas melakukan penggeledahan badan tapi hasilnya nihil. Pemeriksaan dilanjutkan ke sepeda motor Honda Scoopy dan di sana ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,11 gram. Pengakuan mereka barang terlarang tersebut akan dipakai bersama-sama.

” Mereka beli patungan dan penjualnya teman mereka bernama Dedy. Kasus ini masih kami kembangkan, ” pungkas Kompol Aris. (son)