Hukum

TILEP DANA NASABAH, KEPALA LPD SEGA DIADILI

×

TILEP DANA NASABAH, KEPALA LPD SEGA DIADILI

Sebarkan artikel ini

Denpasar Bali,Sekilasmedia.com-
Kepala LPD Desa Pekraman Sega, Kecamatan Abang, Karangasem, I Wayan Sumadiyasa alias Mangku Ketur (39) akhirnya diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar, terkait korupsi dan pencucian uang. Dengan dugaan menilep dana nasabah untuk kepentingan pribadinya.

Menurut JPU Andri Kurniawan bersama Agung Jayalantara dan Santiawan, terdakwa diduga merugikan keuangan LPD hingga Rp 584 juta. Dakwaan dakwaan primair juga dijelaskan, bahwa terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang hubungannya sedemikian rupa. Sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut secara melawan hukum, memperkara diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.

Selain itu dalam dakwaan subsidair, terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada, yakni jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara. Begitu juga telah melakukan perbuatan berlanjut secara melawan hukum, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya.

Terlebih terdakwa membiarkan uang atau surat berharga yang diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.

Karena perkara itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 8 jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA :  Polres Tanjung Balai Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sei Tualang Raso

Lebih lanjut diuraikan jaksa, terdakwa menyalahgunakan tabungan atau simpanan nasabah LPD Desa Adat Sega sejak 2004 sampai 2009 untuk kepentingan pribadi terdakwa. Bahkan terdakwa membuat laporan neraca keuangan LPD, pada bulan April 2010 tidak sesuai dengan data yang sebenarnya.

Demikian pula dalam mengelola LPD, yang dari tahun 2004 hingga tahun 2010, damana terdakwa menerima tabungan atau simpanan dari nasabah yang ada di Banjar Bunutan. Namun terdakwa tidak melaporkan dan menyetorkan uang tersebut kepada kasir LPD, Ni Komang Yani (saksi). Sehingga pencatatan adminitrasi terkait transaksi keuangan LPD tidak sesuai.

Akhirnya, Tahun 2009 saksi Ni Komang Yani mengundurkan diri sebagai kasir LPD, dan diambil alih oleh terdakwa. Sehingga pengelolaan transaksi keuangan LPD dilakukan oleh terdakwa. Di bawah pengelolaan terdakwa, jumlah kas masuk dana LPD kurang dari kas keluar.

BACA JUGA :  Polres Pasuruan Amankan Pelaku Pelempar Bom Molotov Pos Lantas Pandaan

Untuk menutupi itu, terdakwa mencatat peminjam atau debitur yang belum membayar bunga, seolah-olah telah membayar. Itu dilakukan terdakwa agar LPD terlihat dalam kondisi baik atau tetap mendapatkan keuntungan, padahal kondisi keuangan LPD bermasalah.

Perbuatan terdakwa dilakukan berulang-ulang menggunakan uang nasabah untuk kepentingan pribadi. Pada tahun 2010 LPD mulai mengalami kemacetan. Sehingga nasabah yang akan menarik tabungan tidak dapat dilayani.Terdakwa beralasan, LPD tidak memiliki dana sebanyak yang diminta oleh nasabah. Permasalahan itu pun menyebar dan diketahui oleh seluruh nasabah.

Kemudian saksi Komang Oka selaku Bendesa Adat yang mendapat laporan prihal kondisi LPD. Juga dibuat tim penyelamatan LPD, dan mengundang terdakwa dalam paruman (rapat desa adat) guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

” Dalam pertanggungjawaban itu, terungkap terdakwa membuat catatan peminjam atau debitur fiktif sebagai warga Desa Adat Sega. Selain itu terdakwa juga membuat laporan neraca bulanan LPD untuk bulan April 2010 yang telah dimanipulasi dengan jumlah yang seimbang. Namun pada kenyataannya terdapat selisih, ” beber Jaksa Andri Kurniawan.(son)