Hukum

Penyidik Kejari Kota Batu Dalami Kasus Korupsi Mark Up Pengadaan Lahan SMAN 3 Batu

×

Penyidik Kejari Kota Batu Dalami Kasus Korupsi Mark Up Pengadaan Lahan SMAN 3 Batu

Sebarkan artikel ini

 

Foto : Kepala Kejari Kota Batu, Supriyanto.

Batu, Sekilasmedia.com – Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Supriyanto, menaikan perkara kasus pengadaan lahan SMAN 3 Batu ke tahap penyidikan.

Alhasil penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu terus mendalami dugaan kasus korupsi mark up pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu. Baru-baru ini Badan Penganggaran (Banggar) DPRD Kota Batu pada tahun 2013 juga sudah dimintai keterangan.

Kepala Kejari Kota Batu, Supriyanto mengatakan tujuan pemanggilan itu untuk mengetahui bagaimana proses perencanaan dan penganggaran dalam pembelian lahan. Langkah itu diambil sesuai kesepakatan antara tim dari kejari dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Timur saat gelar kemarin.

BACA JUGA :  Diduga Pungli Honor dan Peras Pelaku Usaha, Oknum SatPol PP Dilaporkan ke Polres Probolinggo

“Hasil ekspos BPKP, proses perencanaan dan penganggaran pada tahun 2013 tentunya melibatkan DPRD melalui tim Banggar. Makanya kemarin sudah dipanggil sama rekan-rekan penyidik untuk dimintai keterangan,” jelasnya, Rabu (11/11).

Ketika ditanya siapa dan apakah anggota DPRD itu masih menjabat? Ia mengatakan tidak tahu persis. Intinya penyidik ingin tahu bagaimana proses penganggarannya sebelum realisasi pembelian lahan.

“Kami juga sudah menemukan dokumen penganggaran yang dimilik Banggar waktu itu. Bila nanti kesulitan kita bisa melakukan langkah hukum lain misalnya penggeledahan atau apa,” tegasnya.

Mantan Kejari Gorontalo itu menegaskan jika BPKP sudah sepakat jika memang ada penyimpangan. Namun untuk kerugiaan negaranya berapa, dia belum bisa memastikan.

“Kalau besaran kerugian negaranya, saya tidak mau mendahului. Intinya memang ada penyimpangan. Mohon doa dan dukungannya ya agar proses berjalan lancar,” tutupnya.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Mantan Walikota Batu Buka Suara Terkait Pencatutan Nama Kliennya 

Perlu diketahui, sebelumnya dalam penyelidikan, total ada 50 orang dari kalangan pejabat lingkup Pemkot Batu, Pemerintah Desa Sumbergondo, dan DPRD Kota Batu sudah dimintai keterangan secara bertahap.

Dugaan mark up pengadaan lahan untuk pembangunan SMA Negeri 3 mencuat usai adanya surat pemanggilan dari tim penyidik Pidsus Kejari Kota Batu, merujuk Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) Kajari Kota Batu Nomor : Print– 02.a/M.5.44.Fd1/06/2020/ tanggal 22Juni 2020.

Dalam pengadaan lahan, Pemkot Batu menganggarkan melalui APBD tahun 2014 dengan total kurang lebih Rp 8,8 miliar.

Sekadar informasi SMAN 3 Kota Batu berada di Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji. (BAS)