Kriminal

Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Penggelapan Diringkus Opsnal Reskrim Bangli

×

Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Penggelapan Diringkus Opsnal Reskrim Bangli

Sebarkan artikel ini
Memakai seragam orange, pelaku penggelapan tertunduk lesu ketika di giring ke Rutan Polres Bangli

Bangli,Sekilasmedia.com
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangli, di bawah pimpinan Kanit I Ipda Demiral Safruliansyah, memang patut diacungi jempol. Itu setelah mereka (tim opsnal-red)  berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus penggelapan, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, Sabtu (19/6/2021).

Tersangkanya bernama I Komang Terima asal Jalan Plamboyan Klungkung. Pria 41 tahun itu diamankan Polisi kaeena melakukan tindak kriminal penggelapan sepeda motor Yamaha Jupiter MX, DK 4767 IC beserta sejumlah uang.

Seijin Kapolres, Kanit 1 Sat Reskrim Polres Bangli Ipda Demiral kepada wartawan membenarkan dengan pengungkapan kasus tersebut. . Dikatan kejahatan ini terungkap setelah I Wayan Sudiartana (52) warga dari Desa Sulahan, Kecamatan Susut,, Bangli, melapor ke Polres Bangli, mengaku telah menjadi korban penipuan oleh pekerjanya.

BACA JUGA :  Maling Kotak Amal Musala An-Nur Ditangkap Polsek Lamongan Kota

“Setelah korban mumbuat Surat Laporan Polisi No LP/B/66/VI/2021/SPKT/Polres Bangli, lalu tim bergerak melakukan penanganan lebih lanjut,” bebernya.

Disebutkan, kasus ini bermula, dari korban Sudiartana yang sebulan lalu mencari seorang sopir di medsos facebook. Kemudian didapatlah, setelah melalui kesepakan ke esokan harinya terduga pelaku diijinkan untuk mulai bekerja. Selanjutnya  pada Senin 7 Juni 2021, pukul 07.00 Wita korban meminta pelaku untuk dibelikan telor ke Bangli dengan mengendarai sepeda motor.

“Saat itu pelaku dikasi uang Rp 1 juta oleh korban dan dipinjamin sepeda motor Jupiter MX untuk dikendarainya,” ucap Ipda Demiral.

Bukanya mengembalikan sepeda motor, terduga pelaku bahkan tak kunjung datang hingga saat ini. Pun ketika di hubungi via WA maupaun teleponnya selalu tak pernah di angkat bahkan contact person (nomor telpon) korban telah di blokir oleh pelaku.

BACA JUGA :  Polsek Sukawati Ungkap 12 Kasus Selama Ops Ketupat Agung 2019

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta,”jelas Kanit.

Ditambahkan,”Setelah kami melakukan penyelidikan kemudian didapat Informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan berada di Klungkung,” imbuhnya .

Tak mau buruan kabur, tim yang pimpin Demiral langsung meluncur ke wilayah hukum Polres Klungkung melakukan penyelidikan, tepatnya di Jalan Kenyeri No.13 kungkung. Alhasil pelaku ditemukan selanjutnya di amankan tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatanya dimana uang korban untuk membeli telur sudah habis, kaeena oleh pelaku telah gunakan keperluan sehari-hari.

“sedangkan sepeda motor milik korban oleh pelaku gunakan untuk mencari pekerjaan di Kota Denpasar,” pungkasnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku berikut bukti 1 unit sepeda motor Jupiter MX, 1 handpone, bukti blokir, serta pangilan telpon dari korban, bareng bersama sama dibawa ke Polres Bangli guna penyidikan lebih lanjut.(Sony)