Kriminal

Unit Reskrim Polsek Singosari Berhasil Menangkap Pelaku Pemerasan, Perampasan dengan Ancaman

×

Unit Reskrim Polsek Singosari Berhasil Menangkap Pelaku Pemerasan, Perampasan dengan Ancaman

Sebarkan artikel ini

Malang sekilasmedia.com – Unit Reskrim Polsek Singosari telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang Pelaku Pemerasan, Perampasan dengan Ancaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : K/LP/ 361 /XII/2018/Jatim/Res. Malang/Polsek Singosari, tanggal 12 Desember 2018, tentang Pemerasan dengan Ancaman. Adapun waktu kejadian hari Rabu Tanggal (12/12/2018), pukul 19.10 WIB, di Jalan Raya Panglima Sudirman, Sebelah selatan warung ungu, Kecamatan Singosari Kabupaten Malang.

Adapun tersangka yang diamankan oleh Satuan Reskerim Polsek Singosari berinisial NAP (28), tidak bekerja atau pengangguran, alamat Jalan Dorowati Barat Nomer 34 RT.02, RW.02, Kecamatan Lawang Kabupaten Malang. Sementara korban IK (40) perempuan, PNS, alamat Jalan Kartanegara (Puri Ronggowuni) Kav.B.13, RT.04, RW.03, Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Selain itu Satuan Reskerim Polsek Singosari juga mengamankan Barang Bukti (BB) uang tunai sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), Tas warna Merah marun merk i Queen, sebuah kaca mata minus, Topi warna merah marun bertuliskan (hari gini GALAU??? Ga jaman kali…).

BACA JUGA :  Dua Pemuda Nekat Jadi Pelaku Jambret di Tujuh Lokasi

Kronologis bermula pada saat korban turun dari Bus Jurusan Surabaya Malang, tepatnya di Jalan Panglima Sudirman, sebelah selatan Warung Unggu, Singosari, tiba tiba korban disekap dari belakang oleh pelaku dengan cara ditutup matanya dan mulutnya, kemudian korban diseret dan dimasukkan dibawa ke lorong gelap sebelah selatan warung unggu dan korban disuruh menyerahkan tasnya dan pelaku meminta suruh menyerahkan uangnya, pada saat itu korban tetap berusaha mempertahankan tasnya dan pelaku melakukan kekerasan dengan cara membenturkan kepala korban ke tembok dan pelaku tetap memaksa untuk segera menyerahkan tasnya dan meminta uang, dan pada saat kejadian tersebut ada saksi yg mengetahui ada seseorang yg baru turun dari Bus disekap dan diseret ke lorong gelap akhirnya saksi tersebut melaporkan ke Polsek Singosari, dan langsung Petugas Reskrim dengan segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), dengan cepat Petugas Kepolisian menuju ke lorong melihat pelaku masih berada di lokasi tersebut dan akhirnya Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku. Akibat adanya kekerasan tersebut korban mengalami luka pada Kepala belakang dan kening memar, serta tangan luka lecet, saat ini Pelaku masih dalam pemeriksaan dan Pengembangan Unit Reskrim.

BACA JUGA :  Polres Tulungagung Berhasil Ungkap 37 Kasus Narkoba,juga mengamankan (39 ) tersangka dalam ,kurun waktu 2 bulan

Kanit Reskrim Polsek Singosari, IPTU Supriyono.SH saat dikonfirmasi, Kamis (13/12/2018), membenarkan akan hal tersebut dan mengatakan,” Tersangka orangnya keras, sementara diakui hanya sekali, kuat sekali orangnya, pada saat kami lakukan penangkapan sempat terjadi duel antara kami, dan salah satu Anggota saya sampai terkilir tangannya, akibat gulat di lorong yang gelap dan sepi serta bau sampah, namun semua bisa teratasi sehingga kami berhasil amankan pelaku,” terangnya. (FTI,SO)