Denpasar Bali,Sekilasmedia.com-
Sidang dakwaan atas kasus narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dengan berat 976,82 gram, menghadirkan pasangan suami istri (pasutri) yang mana terdakwa Nunu Ahmad Matin alias Farhat (28) asal Kerawang dan Yulia Fahrani alias Yuli (25) asal Jakarta terancam hukuman seumur hidup.
Hal itu mengemuka saat sidang di PN Denpasar, pada Kamis (20/12) kemarin, yang diketuai majelis hakim I Wayan Kawisada, dan oleh Jaksa Lusiana Bida dkk, dalam surat dakwaanya dibeberkan, jika sabu-sabu tersebut diimport dari Bangkok, Thailand. Begitu juga disebutkan bahwa terdakwa Farhat dan Yuli tidak memiliki izin atau tidak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan ekstasi.
Bahkan pasutri ini diduga melakukan permufakatan jahat pada Rabu 25 Juli 2018, di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat. Hingga terkuaknya aksi terdakwa, dan pada Selasa 24 Juli 2018 sekitar pukul 22.00 bertempat di TPS PT Jas Bandara Ngurah Rai, petugas bea cukai melakukan pemeriksaan terhadap paket kiriman dari Bangkok, Thailand, dengan jasa pengiriman DHL Express atas nama penerima Lia, beralamat di Soputan Residance di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat.
Dari hasil pemeriksaan saat itu, petugas menemukan 27 tas wanita yang berisi kristal berwarna putih diduga narkotika yang disembunyikan dalam lipatan pegangan tangan tas. Kemudian petugas bea cukai melakukan penindakan dan pencegahan terhadap paket kiriman tersebut, dan melaporakan pada petugas kepolisian, untuk koordinasi.
Polisi yang menerima laporan langsung memantau di alamat tujuan sekaligus mengawal paketan itu. Dan pada Rabu, 25 Juli sekitar pukul 13.30, terdakwa Yuli menelpon saksi Budiono dan meminta tolong untuk menerima paket tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 14.00, terdakwa Farhat datang ke tempat saksi Budiono untuk memberi uang Rp 1.150.000 untuk membayar paket.
Begitu Yuli pergi, jasa pengiriman DHL Express datang, selanjutnya Budiono membayar paket, lalu saksi Budiono menghubungi kedua terdakwa dan menyampaikan bahwa paket sudah datang. Setelah itu, pada sore harinya Farhat datang untuk mengambil paket tersebut. Namun sayang terdakwa langsung ditangkap Polisi. Karena saat paketan tersebut dibuka, ditemukan 41 paket selang yang dibalut alumunium foil yang terdapat pada masing-masing pegangan 27 buah tas yang terdapat di dalam kotak paket yang dikirim dari Bangkok, Thailand.
Di dalam selang tersebut, berisikan butiran kristal bening seberat 971 gram brutto atau 923, 85 gram netto. Begitu juga dengan tujuh klip plastik yang berisi kritsal bening diduga sabu-sabu seberat 49,1 gram netto. Selain itu, Polisi juga menemukan dua paket klip berisi tablet atau pil yang masing-masing satu klip berisi sepuluh butir dan satu klip berisi tiga butir dengan berat 3,87 gram. Pil tersebut diduga ekstasi.
Dari total keseluruhan, narkotika yang diamankan dari kedua terdakwa seberat 976,82 gram atau hampir 1 kilogram. Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dan atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 (1) UU Narkotika. Dan jika melihat Pasal 113 ayat (2), ancaman hukuman penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.(son)