Kriminal

Buat Makan Dan Judi, Kotak Perhiasan Bos Dicuri

×

Buat Makan Dan Judi, Kotak Perhiasan Bos Dicuri

Sebarkan artikel ini

Bangli Bali,Sekilasmedia.com-
Curi perhiasan milik bos Resto Apung, seorang kariawan berinisial KEP (20), akhirnya diringkus, tim gabungan unit Reskrim Polsek Kintamani dan unit Opsnal Polres Bangli.

Kepada petugas, pelaku asal Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan,  Kabupaten Buleleng, itu mengakui jika telah mencuri kotak perhiasan milik majikannya dan menjualnya untuk dipakai makan dan main judi.

Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi Minggu (23/12) mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (22/12) pagi sekitar pukul 07.42 wita. Sebelumnya tim telah melakukan penyelidikan ke wilayah Kubutambahan sejak Jumat (21/12). Namun pada hari itu, tim belum berhasil menemukan yang bersangkutan.

Keesokan harinya tim kembali melakukan penyelidikan, dan berhasil mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah milik teman dekatnya yang berinisal G. Saat dicek, ternyata benar pelaku ditemukan sedang tertidur di dalam rumah temannya itu, dan petugas langsung meringkus KEP.

BACA JUGA :  Terlibat Sindikat Jual Beli Ginjal, Petugas Imigrasi Ngurah Rai Dihentikan

” Ketika dibekuk, pelaku mengakui telah telah mengambil kontak warna krem di kamar milik korban, ” ujar AKP Sulhadi.

Mendapat pengakuan itu, tim kemudian menggiring pelaku ke rumahnya untuk menunjukan barang bukti. Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya, polisi menemukan kotak perhiasan milik korban yang disimpan pelaku di dalam almarinya.

” Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, diamankan sejumlah barang bukti berupa beberpa buah kotak, satu ikat uang kepeng, enam buah cincin bermata Mutiara, jepit rambut yang emasnya sudah dicongkel, beberapa buah cincin, dan beberapa barang lainnya yang dibeli pelaku dari hasil mencuri perhiasan emas milik korban, ” jelasnya.

BACA JUGA :  PENGEDAR GANJA BERHASIL DI BEKUK SATRESKOBA POLRES LUMAJANG

Sedangkan, berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku mengambil kotak perhiasan milik korban pada Minggu (5/12) sekitar pukul 21.00 wita. Dimana pelaku mencuri dengan cara masuk ke dalam kamar menggunakan kunci penginapan lainnya. Usai berhasil mengambil kotak perhiasan milik korban, pelaku pulang ke rumahnya menggunakan motor miliknya.

” Sampai di rumahnya di Banjar Klampuak, pelaku membuka kotak dengan mempergunakan obeng min warna merah. Setelah dibuka korban mendapati banyak emas didalamnya, ” imbuhnya.

Selanjutnya perhiasan emas hasil curian itu dijual di salah satu toko emas yang ada di wilayah Buleleng. Dijelaskan hasil penjualanya sebesar Rp 83 juta, yang dipakai untuk membeli satu unit motor, scok beker, kalung, variasi motor dan anting.

” Sisanya digunakan untuk makan dan main judi, ” tandasnya. (wo/dim)