Kriminal

429 BUTIR PIL KOPLO DI AMANKAN OLEH SATRESNAKROBA POLRES LUMAJANG

×

429 BUTIR PIL KOPLO DI AMANKAN OLEH SATRESNAKROBA POLRES LUMAJANG

Sebarkan artikel ini
Foto pelaku
Foto pelaku

LUMAJANG, Sekilasmedia.com – Lagi-lagi Satuan reserse narkoba Polres Lumajang dalam operasi pekat semeru tahun 2019 berhasil mengungkap peredaraan Pil Koplo warna putih berlogo ‘Y’ sejumlah 429 butir.

Barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan laki-laki asal Dusun Gendongsari Desa Labruk Kidul Kec Sumbersuko Kab Lumajang yg bernama Muhammad Zainuri Abidin Bin Zainuri (25).

Zainuri tertangkap pada Tanggal 15 Mei 2019 sekitar Jam 12.30 Wib di Rumahnya sendiri. Di tangannya ditemukan pil Putih berlogo “Y”sejumlah 429 butir dan uang sebesar Rp.250.000.

Semua barang bukti tersebut disita dan Tersangka harus digelandang ke Mapolres Lumajang karena mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart persyaratan keamanan,khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar.

BACA JUGA :  Satnarkoba Polres Magetan Amankan Pelaku Penyalahgunaan Barang Haram

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH., SIK., MM., MH., mengkonfirmasi penangkapan berikut ini “Sudah saya katakan,saya akan tegas terhadap pengedar Narkoba. Bagaimanapun mereka menyembunyikan aksinya, pasti akan kami ungkap. Kami punya alat dan strategi untuk mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba” Ujar Arsal. Kamis (16/5/2019).

“saya tegas terhadap narkoba, karena saya tidak ingin generasi muda kita hancur akibat ulah pengedar narkoba yang mencekoki anak-anak muda kita dengan barang berbahaya tersebut. Saya himbau kepada orang tua, keluarga dan masyarakat agar mengawasi perilaku anaknya, keluarganya dan warganya agar tidak terjerumus mengkonsumsi narkoba,” ujar Arsal kembali dengan geram

BACA JUGA :  BAWA KABUR MOBIL ,DEBT COLECTOR ASAL SURABAYA DI AMANKAN POLRES LUMAJANG

Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito SH menambahkan “tersangka sedang menjalani masa pemeriksaan di Mapolres Lumajang. kasus ini akan kami kembangkan terus untuk mencari bandar diatasnya. Instruksi Kapolres untuk mengungkap jaringan diatasnya akan kami tindaklanjuti,” ujar priyo

Pelaku dijerat pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara selama 10 tahun masa kurungan. (Maria)


Kirim dari Fast Notepad