Daerah

Barracuda Menilai Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Kurang Amanah

×

Barracuda Menilai Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Kurang Amanah

Sebarkan artikel ini
Hadi Purwanto saat berada di Kantor DPRD kabupaten Mojokerto

Mojokerto,Sekilasmedia.com – Permohonan hearing salah satu wali murid SDN Pohkecik yang diabaikan dan tidak dianggap oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, yakni Ayni Zuroh pada Kamis (8/7/2021) membuat kecewa dan kesal wali murid.

Salah satu wali murid juga ketua Barracuda Mojokerto yakni Hadi Purwanto, menilai sungguh sangat mencoreng citra dan kehormatan DPRD Kabupaten Mojokerto yang dalam menjalankan tugas sehari-harinya harus bisa mempertanggungjawabkan tugas dan kewajibannya tersebut kepada Tuhan Yang Maha Esa, Negara dan Masyarakat,” ungkap Hadi dengan kesalnya.

Menurut Hadi, pihaknya cukup prihatin dengan sikap dan perilaku Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh yang menganggap remeh permohonan hearing yang disampaikannya melalui surat tertulis pada 2 Juli 2021.

“Harusnya Beliau membalas surat saya apabila memang masih berhalangan dan ada kegiatan lain atau bisa mendisposisikan hal ini kepada anak buahnya. Jangan diam membisu seolah-olah menganggap biasa persoalan ini. Dia wakil rakyat harusnya paham bisa
menjabat menjadi Ketua DPRD itu juga berkat jasa rakyat. Sikap dan perilaku Ayni Zuroh ini
tidak mencerminkan pemimpin yang baik bagi rakyat. Dia kurang amanah sebagai wakil
rakyat,” celoteh Hadi

Hadi Purwanto, ST. Ketua BARRACUDA INDONESIA saat memberikan klarifikasi pada Jumat (9/7/2021). Dalam permohonan hearing tersebut sejatinya dirinya berharap bisa dipertemukan dengan para pihak terkait antara lain Bupati Mojokerto, Kapolres Mojokerto, Komisi IV, Badan
Kehormatan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto dan Jajarannya beserta Kepala
SDN Pohkecik untuk menyampaikan pengaduan dan aspirasi terkait kepastian hukum
penanganan perkara dugaan tindak pidana penerbitan dan perdagangan buku oleh CV Dewi
Pustaka yang sudah lama ditangani Polres Mojokerto dan belum juga ada titik terangnya.

BACA JUGA :  Polda Jateng Gelar Uparaca Penyerahan Dwaja Satbrimob Polda Jateng "Satya Madya Dwipa

Dalam hearing itu juga rencana akan ditanyakan tentang kepastian penanganan perkara oleh
Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Mojokerto terkait laporan dugaan pelanggaran kode
etik yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Mojokerto berinisial AY yang juga merupakan pemilik perusahaan penerbitan buku CV. Dewi Pustaka.

Hadi menilai, Ketua DPRD tidak menjalankan amanah dan kewajibannya dengan baik untuk menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat. Ini amanah dan kewajiban yang sudah tertuang jelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 Butir (j) UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, dan Pasal 161 UU No. 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah,” Papar Ketua BARRACUDA.

Sementara Sekretaris DPRD Kabupaten Mojokerto, Mardiasih, S.H., M.H. berusaha pasang
badan saat diwawancari awak media mengatakan bahwa Ibu Ketua DPRD sedang kunker ke
Banjarmasin dan dalam perjalanan pulang.“Suratnya ke Ibu Ayni Zuroh Ketua DPRD, ini sudah menyebut nama loh. Beda kalau

suratnya kepada Ketua DPRD. Kalau seandainya tidak menyebut nama mungkin bisa disposisi kepada anggota lainnya. Ibu ini kan kegiatannya banyak, selain sebagai Ketua DPRD, Ketua Partai dan Tim Covid. Tidak bisa serta merta dengan jadual kegiatannya
DPRD,” papar Mardiasih.

BACA JUGA :  Kapolresta Sidoarjo Pimpin Latpra Ops Mantap Brata Semeru, Siap Amankan Pemilu 2024

Menanggapi hal ini, Hadi Purwanto, ST. selaku Ketua BARRACUDA dengan tegas menjawab bahwa tanggapan Mardiasih tidak sesuai dengan kenyataan.

Sebenarnya sederhana, kalau permohonan saya belum bisa dikabulkan seharusnya bisa membalas surat atau menghubungi lewat telpon kan bisa. Dan pasti saya akan menerima dengan lapang dada. Surat jauh hari sudah saya kirim. Tapi tidak ada
pemberitahuan apapun. Ketua DRPD dan Sekretaris DPRD sama saja,” tegas Hadi.

Hadi juga menegaskan bahwa dirinya punya bukti kuat bahwa Ketua DPRD tidak kunker ke
Banjarmasin, karena selang beberapa waktu beliau ada di ruangan. “Inilah potret sikap dan perilaku Ketua DPRD Kurang transparan,” Jelas Hadi.

Hadi menyayangkan sikap Ketua DPRD terhadap persoalan ini. Karena menurutnya ini bukan
sekedar persoalan wali murid dengan penerbit melainkan persoalan bangsa menyangkut
amanah kehidupan bangsa dan bernegara dalam rangka mencerdaskan kehidupan anak
bangsa yang sudah tertuang jelas dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea Empat.

“Barangsiapa merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara adalah musuh kita
bersama. Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto berinisial AY dugaan kuat telah merusak harkat dan
martabat dunia pendidikan nasional dengan menerbitkan dan memperdagangkan buku-buku
LKS yang tidak bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya.

Hentikan pembodohan kepada masyarakat Mojokerto,” Pesan moral Hadi kepada Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto sembari mengakhiri dialognya

Terpisah ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ainy Zuroh saat dihubungi Via WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban.(red)