
Denpasar Bali,Sekilasmedia.com-
Terbongkarnya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di rumah bordil ilegal di kawasan Sanur, Denpasar, Bali, pada Jumat (5/1) lalu, ternyata menyimpan pil pahit. Pasalnya, salah seorang korban yang masih berusia 14 tahun mengaku kesakitan saat akan buang air kecil.
Hal itu disinyalir, akibat eksploitasi yang berlebih, dimana anak harus melayani banyak pelanggan dalam satu malam. Sebab, jika ramai akan melayani sampai 8 orang pelanggan dan jika sepi satu orang. Mereka dipaksa bekerja dari jam 5 sore sampai jam 5 pagi.
” Akibat banyaknya melayani pelanggan tiap harinya, ada seorang anak yang berumur 14 tahun, maaf ya, susah buang air kecil. Bayangkan harus melayani pelanggan dari jam 5 sore sampai jam 5 pagi, ” ujar Kasubdit IV Polda Bali, AKBP, Sang Ayu Putu Alit Saparini, Selasa (8/1).
Sedangkan, keadaan psikologis anak-anak yang menjadi korban human trafficking ini masih dalam kondisi labil. Tetapi harus tetap ada pendampingan guna menstabilkan pemikirannya. Oleh karena itu, penanganan korban trafficking ini bukan hanya lebih ke hukum, tapi pencegahan, rehabilitasi, restitusinya.
” Mengembalikan korban ke tengah masyarakat agar diterima itu sangat penting, bukan soal hukum, ” imbuhnya.
Lebih lanjut dijelaskan, keuntungan yang didapat dari para pelaku sudah ada imbalan sejak awal proses perekrutan. Sebab dari perekrutan awal di Jawa, untuk satu orang (satu anak), dibayar Rp 500 ribu, oleh penampung yang memfasilitasi beli tiket dan menampung di rumahnya. Sehingga para korban dijeratkan utang, yang nanti setelah bekerja dia mulai membayar.
Dari dua tersangka, beber Saparini, salah satu ada yang menampung membuatkan mess untuk rumah sewaan dan ditempati oleh anak-anak di bawah umur tersebut. Kemudian dia menyalurkan kepada tersangka lainnya yang memiliki hall. Lantas dicarikan tamu, sehingga tamu bisa langsung booking main di tempat itu atau di hotel.
” Upah yang diterima si anak antara Rp 80 ribu sampai Rp 110 ribu per tamu. Sementara tersangka 1 mendapat Rp 25 ribu, tersangka 2 Rp 30 ribu per tamu. Kalau dia punya 30 orang di Hall itu dan tiap hari ada 8 pengunjung, pasti gede dia dapat perbulannya, ” beber Saparini.
Diduga kasus ini merupakan sindikat human trafficking. Sebab, ada agen, penampungan, penjemputan dan eksploitasinya. Terlebih, kedua tersangka sudah melakukan aksinya sejak 2-3 bulan sebelumnya. Dimana korban rata-rata dari Bekasi.
Hingga siang ini Tim Subdit IV Polda Bali, masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap 9 saksi terkait kasus tersebut. Dari 9 saksi ada tujuh korban dan dua tersangka. Sementara TKP tidak lakukan police line, dikarenakan semua korban sudah dibawa.(son)






