Kriminal

Kanit reskrim Polsek kenjeran, mengamankan pencurian Sangkar dan Burung love bird

×

Kanit reskrim Polsek kenjeran, mengamankan pencurian Sangkar dan Burung love bird

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Sekilasmedia.com  –  Kanit reskrim Polsek kenjeran Iptu Endri Subandrio SH, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, mengatakan iya-mas kita telah mengamankan tersangka (pencurian dengan pemberatan) yang mencuri burung love bird, dijalan Bulak Banteng Perintis Utama 32 kecamatan Kenjeran Surabaya, saat ini tersangka berada dibalik jeruji besi polsek kenjeran pelabuhan tanjung perak surabaya.

Pada hari senin (21/01/2019), sekira pukul 00.00 wib, korban yang sedang nonton acara TV tiba-tiba, mendengar ada suara sepeda motor roboh yang ada diteras rumahnya, sehingga korban membuka pintu untuk melihat kearah asal suara.

BACA JUGA :  Ops Pekat Semeru 2024 dan KRYD, Polres Gresik Berhasil Ungkap 206 Kasus Dengan 223 Tersangka

Dan melihat ada dua orang yang tidak dikenal sedang berada diteras rumahnya, yang sedang mengambil ( mencuri) burung jenis love bird bulu warna Putih kombinasi biru dan sangkar warna putih milik korban, yang disimpan digantung diatas teras rumah,

Pada saat korban membuka pintu rumah, para pelaku/tersangka langsung melarikan diri dengan membawa burung berikut sangkarnya, saat itu pula korban langsung berteriak maling … kemudian warga sekitar dapat mengamankan 1 orang pelaku beserta Sangkar dan Burung hasil curiannya,

Tersangka diketahui bernama, “Choirul Anam bin H. Saluki Umur 27 tahun, Alamat Jl Banteng wetan Gg XX surabaya, atau di Jl Wonokusumo jaya Gg VI surabaya, Namun 1 ( pelaku ) bernama FAHRI (DPO) dapat meloloskan diri,

BACA JUGA :  Polres Lamongan Amankan Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Paciran

Beberapa saat kemudian datang anggota Opsnal Reskrim Polsek Kenjeran menangkap pelaku dan menyita barang bukti berupa-
1 ( satu) ekor burung love bird warna bulu putih kombinasi biru beserta sangkar burung warna putih, guna proses Penyidikan lebih lanjut, terangnya, terangnya

Pelaku saat ini kita jerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 ayat (1), ke 4 KUHPidana, ( Eko )