
Buleleng Bali, Sekilasmedia.com – Tim Unit Reskrim Polsek Busungbiu, membekuk IKAWN alias Lekok pelaku pencurian perhiasan emas, milik Putu Wenten (70) warga asal Banjar/Desa Umajero, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng.
Aksi pengambilan barang emas itu terjadi pada Minggu (20/01) lalu, sekitar pukul 03.00 Wita. Dimana oleh korban Wenten dilaporkan ke Mapolsek Busungbiu.
Kapolsek Busungbiu, AKP Made Agus Dwi Wirawan, Minggu (3/2) mengatakan, menindaklanjuti laporan korban, dibawah komandonya jajaran Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan serta pengintaian.
Berkat informasi di lapangan, pelaku Lekok akhirnya diamankan. Lantaran melawan saat ditangkap, secara terukur terarah polisi menghadiahi pelor untuk betisnya.
” Tersangka ini, selain mengambil emas di rumah Putu Wenten, juga beraksi di rumah Ketut Sarini, di sana dia mengambil uang tunai Rp2,5 juta, gelang emas motif balok dengan berat 3 gram, ” tandasnya.
Selain itu, Lekok juga meminjam sepeda motor Yamaha Jupiter Z DK-6412-ACmilik Gede Subrata, namun tidak dikembalikan. Atas perbuatannya, tersangka Lekok kini diamankan di sel tahanan Mapolsek Busungbiu, dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(soni).





