Hukum

Cabuli 4 Santri Oknum Kyai Di Mojokerto Belum Dipastikan Hukuman Kebiri

×

Cabuli 4 Santri Oknum Kyai Di Mojokerto Belum Dipastikan Hukuman Kebiri

Sebarkan artikel ini
Kyai Muchlis ( tengah)

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Kasus pencabulan terhadap 4 Santri yang dilakukan oleh Kyai Achmad Muhlish (52) pengasuh pondok pesantren tahfidz Darrul Muttaqin yang berada di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, akhirnya sudah mendekam ditahanan jeruji besi.

Penahanan ini dilakukan usai pelimpahan tahap II berkas tersangka dan barang bukti pelaku dari pihak Kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Kamis (16/12/2021).

Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka atas nama Mushlis.

“Untuk hari ini jaksa penuntut umum melakukan penahan sampai 20 hari kedepan yang kami titipkan di Polres Mojokerto.

BACA JUGA :  Sat Resnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Dua Pengedar Sabu dalam Ops Pekat Semeru 2025

Tersangka Muhlish ini melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap empat santriwatinya yang masih dibawah umur yang diantaranya santri berusia 14 tahun asal Kabupaten Sidoarjo, gadis berusia 12 tahun asal lamongan, dan kakak beradik asal surabaya berusia 12 dan 10 tahun.

Ia melancarkan aksinya di salah satu kamar asrama santri putri yang tidak ditempati di ponpes tersebut sejak tahun 2018.

Menurut Ivan, dari hasil penyidikan sementara belum ditemukan fakta baru. “Belum ditemukan fakta di perkara ini. Korban lebih dari satu, berjumlah empat anak,” terangnya.

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka bakal dijerat Pasal 81 ayat 3 dan 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BACA JUGA :  Polisi Temukan Gudang Narkoba, di lingkungan Perumahan Indraprasta-Puri- Mojokerto

“Kenapa ayat 3, karena dilakukan oleh pembimbing atau tenaga pendidik. Sesuai undang-udang itu, hukuman ditambah sepertiga,” jelas Ivan.

Soal hukuman lain,belum bisa ditenerapkan pasal hukuman kebiri kimia. Pasalnya korban diperkosa belum bisa menjelaskan, karena melihat fakta dipersidangan.

Selanjutnya pemeriksaanya kita lakukan secara tertutup.

Masalah kebiri kimia nanti kita lihat fakta dipersidangan, lantaran tidak semua korban yang mendapat perlakuan persetubuhan dari tersangka,” tutupnya.(wo)