Daerah

Pemkot Mojokerto Gandeng Kejaksaan Negeri Amankan Piutang PBB Hingga Ratusan Juta

×

Pemkot Mojokerto Gandeng Kejaksaan Negeri Amankan Piutang PBB Hingga Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini
Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang diketuai oleh jaksa Aditya Budi Susetyo terus lanjutkan proses penagihan piutang PBB Perkotaan.

Mojokerto,Sekilasmedia.com – Upaya Pemerintah Kota Mojokerto menggandeng pihak Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto guna menindak wajib pajak (WP) yang bandel ternyata tak sia-sia, terbukti dalam sebulan korps adhyaksa ini mampu menagih piutang Pajak Bumi Bangunan (PBB) perkotaan hingga Rp. 324.591 juta.

Seperti buang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Agustinus Herimulyanto, bahwa piutang ratusan juta tersebut merupakan sebagian dari kewajiban pembayaran dari 30 Wajib Pajak (WP) yang boikot.

“Mereka tidak bayar pada tahun-tahun pajak lama, bahkan ada yang lebih dari 10 tahun yang lalu,” bebernya, Jumat (17/12) sore.

Menurut Kajari , ada 75 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diterima Kejaksaan dari Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPPKD) Kota Mojokerto.

BACA JUGA :  Pemkot Semarang Kucurkan Dana Rp. 25 Juta per RT, Warga Diminta Ikut Awasi

“SKK tersebut telah saya substitusikan kepada para Jaksa Pengacara Negara (JPN) agar menindaklanjutinya melalui proses keperdataan secara non-litigasi,” ujar Kajari.

Kajari menambahkan bahwa apa yang dilakukan sudah ada hasilnya, yakni pemasukan pendapatan daerah dari PBB 30 Wajib Pajak dengan total sebesar Rp. 324.591.336 hanya dalam waktu satu bulan.

“Tim JPN yang diketuai oleh jaksa Aditya Budi Susetyo masih tetap melanjutkan prosesnya agar terus meningkat dan terselesaikan. Sehingga nantinya dapat mendukung pembangunan daerah,” tukasnya.

Untuk melakukan penagihan, pihaknya banyak memberikan pemahaman norma-norma hukum dan sanksi kepada para wajib pajak yang lalai untuk menyelesaikan kewajibannya kepada negara. Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan bagi Wajib Pajak.

“Saya menilai, sudah ada respon positif dari para Wajib Pajak untuk lebih patuh bayar pajak, baik Pajak Pusat maupun Pajak Daerah,” tutup Kajari

BACA JUGA :  Beberapa Sekolah di Kota Malang Lakukan Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka

Sementara itu, Plt Kepala BPPKD Kota Mojokerto, Agung Moeljono mengatakan Pemkot Mojokerto sengaja menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto untuk membantu mencairkan piutang PBB Perkotaan yang jumlahnya ratusan juta.

“Kesepakatan kerjasama tersebut tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) terkait optimalisasi pendapatan daerah. Ini karena kendala sulitnya penyelesaian tunggakan-tunggakan lama para wajib pajak,” ungkapnya.

Dan terbukti, lanjut Agung, apa yang dilakukan Pemkot terbukti manjur. Per tanggal 17 Desember 2021 ini sudah ada setoran Rp. 324.591 juta lebih yang berhasil ditarik masuk ke kas daerah Kota Mojokerto dengan bantuan dan peran kejari Kota Mojokerto.

“Kerjasama ini kami lakukan untuk membantu dan memudahkan kami dalam menagih pembayaran pajak kepada pihak terkait. Jadi pada saat ada piutang dari wajib pajak, Kejari bisa membantu kami dalam melakukan penagihan,” katanya.(wo)