Kriminal

Spesialis Pencuri Modem Wifi Wilayah Denpasar -Tabanan, Diciduk Polda Bali

×

Spesialis Pencuri Modem Wifi Wilayah Denpasar -Tabanan, Diciduk Polda Bali

Sebarkan artikel ini
Polda Bali hadirkan dua pria Bali spesialis pencurian modem wifi lintas Kabupaten

 

Denpasar,Sekilasmedia.com
Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, meringkus dua pria spesialis pencuri modem wifi salah satu perusahaan provider di wilayah Denpasar dan Tabanan.

Kedua spesialis tersebut adalah Toni Wardani (29) mantan karyawan perusahaan dan I Komang Yoga Indrawan (22) karyawan perusahaan rekanan provider internet. Akibat ulahnya itu timbul kerugian mencapai Rp 17 juta.

Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Ary Satriuan, Jumat (17/12/2021) mengatakan, modus kedua pelaku dengan cara menyamar sebagai petugas teknisi perusahaan provider ternama. Kemudian mereka berpura pura mengecek modem wifi milik pelanggan.

“Mereka sengaja datang, dan memanjat tiang jaringan pelanggan menggunakan tangga almunium, untuk memutus kabel jaringan ODP,” terang Kombes Ary.

BACA JUGA :  ASIK HISAP SHABU DI RUMAHNYA, DIGELANDANG KEMAPOLRES LUMAJANG

Setelah kabel jaringan itu diputus,kl kedua pelaku lalu mendatangi pelanggan dan mengaku sebagai karyawan provider internet yang ditugaskan kantor untuk memperbaiki jaringan dengan mengganti alat ONT atau modem.

“Di tempat pelanggan itu mereka mengambil modem dan dijanjikan akan diganti dengan yang baru. Setelah itu mereka kabur,” kata perwira melati tiga ini.

Kasus ini terungkap, setelah salah satu provider di Denpasar dan Tabanan, tepatnya pada 13  November 2021 menerima pengaduan dari pelanggan berupa gangguan jaringan. Selanjutnya dilakukan pengecekan di lokasi gangguan. Tetapi saat di cek ke rumah pelanggan ternyata modem yang terpasang telah hilang.

“Ketika ditelusuri, rupanya ada 12 modem wifi milik pelanggan di Denpasar yang hilang dan di wilayah Tabanan 22 modem,” terang Kombes Ary.

BACA JUGA :  Polres Trenggalek Ungkap Kasus Sabu Seberat 5,08 Gram

Mendapati perihal tersebut pihak provider wifi langsung melapor ke Polda Bali. Menindaklanjuti laporan tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali, dipimpin Kanit Kompol Made Adiguna, langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil rekaman CCTV, identitas berikut kendaraan yang digunakan pelaku di TKP terlacak dan berhasil dilantongi.

“Jadi tak kurang dari 24 jam setengah menerima laporan, kami berhasil mengamankan pelaku dimasing masing tempat tinggal,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pelaku Tony dibekuk di kawasan Jalan Raya Canggu, Gang Kayu Manis, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Sementara tersangka Yoga diciduk di Jalan Raya Sempidi, Perumahan Taman Cipta Pesona, Kabupaten Badung.

“Dari tangan kedua pelaku ini kami amankan, 25 modem wifi, dua pakaian kerja berikut ID card teknisi palsu salah satu provider ternama dan sepeda motor, beserta tangga almunium,” tutup Dir Reskrimum Polda Bsli. Sony.