Kriminal

Satreskrim Polresta Sidoarjo Ringkus Mucikari Setelah Jual Wanita Muda

×

Satreskrim Polresta Sidoarjo Ringkus Mucikari Setelah Jual Wanita Muda

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, Sekilasmedia.com – Satreskrim  Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus perdagangan manusia dengan menangkap SR (48) warga Desa Gelam Kecamantan Candi yang diduga menjadi mucikari dengan menjual bunga (20)  wanita yang kost di Taman Pinang Indah Desa Banjarpoh Sidoarjo.rabu(13/02/2019).

SR, dikenai melanggar Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia No. 21 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, karena bertindak sebagai mucikari dengan menawarkan seorang wanita (bunga) sebagai korban, kepada seorang pria yang mengajaknya berhubungan seksual di sebuah hotel di Sidoarjo Kota, pada pertengahan Januari 2019 lalu.

BACA JUGA :  Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Pembunuhan Di Randupitu Gempol

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris mengatakan, tersangka ini menyediakan wanita pesanan para lelaki kenalannya untuk menemani karaoke dan berlanjut ke hotel dengan BO.

“Tim kami telah berhasil mengungkap kasus perdagangan orang atau mucikari, dan wanita mucikari berinisial SR telah berhasil ditangkap,” ujar Kasatreskrim  Kompol Muhammad Haris .

Menurut keterangan dari SR, ia menerima uang senilai Rp. 2.100.000 dari pria yang memesan bunga untuk melampiaskan nafsu seksualnya. Kemudian SR memberikan uang Rp. 1.200.000 dari total tersebut kepada bunga agar mau melayani pria di dalam hotel. Dan sisa uang senilai Rp. 900.000 menjadi milik SR.
“SR ini akan menyiapkan wanita setelah ada kesepakatan harga dengan lelaki pemesannya,” tutur Kasatreskrim.

BACA JUGA :  Nekat Mencuri di Komplek Perumahan , Nyonyor Dihajar Massa

Sementara itu dari hasil pemeriksaan diketahui, Tersangka SR mempunyai koleksi wanita muda usia 20-25 tahun yang siap ditawarkan kepada lelaki hiding belang.

“Menurut pengakuannya ada lima wanita yang biasa diperdagangkan oleh tersangka, “tutur kasatreskrim.

Polisi berhasil menyita sebuah ponsel  ,uang Rp 2.100.000, kwitansi sewa hotel, sprei dan handuk warna putih untuk dijadikan barang bukti.(ysuf).