Kriminal

Jadi Kurir Tembakau Gorila, Pasutri Diamankan

×

Jadi Kurir Tembakau Gorila, Pasutri Diamankan

Sebarkan artikel ini

Denpasar Bali, Sekilasmedia.com – Tim Resnarkoba Polresta Denpasar bersama CTOC mengamankan pasangan suami istri (pasutri) pengedar tembakau Gorila di Jalan Tegal Dukuh, Denpasar Barat pada Rabu (6/2).

Pelaku bernama Firman (19) almat Jalan Kediri, Kuta, Badung dan Yuniar (22) tinggal di Jalan Tegal Dukuh, Denpasar Barat, mereka ditangkap bersama barang bukti. Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan terpaksa menjual barang tersebut lantaran tuntutan ekonomi.

BACA JUGA :  Perangi Narkoba, Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pengedar Narkotika Golongan I

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, Jumat (15/2) membenarkan penangkapan itu, yang saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan di tempat tinggalnya, ditemukan 193 paket tembakau Gorila siap edar dengan berat bersih 448,92 gram.

” Pengakuan kedua pelaku, tembakau Gorila tersebut didapat dengan cara membeli secara online, ” ujar Kombes Ruddi.

Dijelaskan, tembakau Gorila yang dibeli melalui Jasa paketan ini, untuk satu paket tembakau Gorila dijual dengan harga Rp.300 ribu. Dimana barang haram tersebut dibeli dalam jumlah besar, yakni dari satu sampai setengah kilogram.

BACA JUGA :  Polisi Gagalkan Pencurian Hewan di Lumajang

” Pelanggannya bervariasi, mulai kalangan pekerja dan mahasiswa, ” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku pasutri ini dikenakan dengan pasal Pasal 112(2) dan 114 (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(soni).