Kriminal

Mantan Bupati Tabanan Resmi Jadi Tersangka Korupsi DID

×

Mantan Bupati Tabanan Resmi Jadi Tersangka Korupsi DID

Sebarkan artikel ini
Proses penetapan tersangka saat mantan Bupati Tabanan di tahan olek KPK

Denpasar,Sekilasmedia.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi menahan dua tersangka dalam tindak pidana korupsi pengurusan Dana Intensif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, tahun 2018.

Kedua tersangka adalah mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti dan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana yang juga selalu staf khusus bupati I Dewa Nyoman Wiratmaja.

Dalam kepentingan proses penyelidikan ini, tim penyidik melakukan upaya paksa menahan para tersangka masing masing selama 20 hari pertama. Mantan bupati dua  Putu Eka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sedangkan Dewa Wiratmaja di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

BACA JUGA :  "SANG "PREDATOR" MASTENK LAKUKAN MESUM DIDUGA PHOTOGRAFER "SAKIT JIWA"

Selain itu dalam kasus ini KPK juga mengumumkan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Kementerian Keuangan, Rita Surya ikut menjadi tersangka. Hanya saja yang bersangkutan tidak datang dalam penetapan tersebut.

Wakil Ketua KPK Lili Pintaul Seregar menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah diperoleh infomasi dari berbagai pihak. Khususnya, dalam fakta persidangan perkara Yaya Purnomo, mantan Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah yang terjerat kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kasus korupsi ini muncul setelah sebelumnya Putu Eka mengangkat Dewa Nyoman menjadi staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan. Lalu berinisiatif dan memintanya untuk mengajukan permohonan DID dari pemerintah pusat senilai Rp 65 miliar pada Agustus 2017 lalu.

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Dua Pelaku Pelemparan Pengendara di Malang Usai Video Viral

Terkait hal itu, Rektor Unud Prof. Dr. Ir I Nyoman Gede Antara, Jumat (25/3) mengaku sangat prihatin dengan penetapan tersangka DID Tabanan tahun 2018 yang menyeret salah satu dosennya.

“Kami turut prihatin namun tetap mendukung proses hukum,” singkat Prof Antara di Denpasar.

Sementara itu Ketua DPP PDI Perjuangan Made Urip, mengatakan pada prinsipnya PDIP menjunjung tinggi proses hukum dan taat pada hukum. Karena hukum harus ditegakkan dan keadilan diwujudkan.

“Semua orang sama dimata hukum, siapapun salah dan melanggar harus ditindak,” tutupnya. SN.