
Denpasar,sekilasmedia.com-Masa tahanan I Gede Aryastina alias Jerinx Superman Is Death (SID) akhirnya resmi dipindah dari Rumah Tahanan Salemba Jakarta Pusat ke Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.
Jerinx yang menjalani sisa masa tahanan dengan vonis satu tahun dan denda Rp 25 juta, akan dituntaskan di Lapas Kerobokan. Bahkan saat admiinistrasi pemidanahan tersebut, kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana turut mendampingi.
Dikabarkan sebelumnya, setelah Jerinx SID dilaporkan Adam Deny Gea Raka ke Polda Metro Jaya, tim kuasa hukumnya langsung bergerak melakukan komunikasi dengan JPU. Hal tersebut agar usai vonis bisa menjalani hukuman di Lapas Kerobokan.
Akhirnya per 31 Maret permohonan itu dikabulkan. Yang kemudian pada Jumat (1/4) Jerinx di terbangkan ke Bali. Setibanya di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, Jerinx dijemput oleh mobil tahanan menuju Lapas Kerobokan.
Pengacara Jerinx, Wayan Gendo, Minggu (3/4) mengatakan, jika kedatangannya ke Lapas Kerobokan waktu itu, hanya untuk memastikan proses pemindahan kliennya. Ia mengungkapkan bila keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras semua tim Advokat Gendo Law Office Jakarta, khususnya Sugeng Prastyo.
“Ini berkat kerja keras, setelah sebulan lebih, akhirnya Jerinx bisa kita pindah ke Lapas Kerobokan,” ungkap Gendo.
Disebutkan, kliennya bakal menjalani masa tahanan selama 8 bulan di Lapas Kerobokan. Hukuman tersebut bakal dijalani Jerinx jika tidak mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat. Akan tetapi jika mengajukan, maka Jerinx tinggal menjalani masa kurungan selama tiga hingga empat bulan.
“Itu jika mengajukan dan mendapatkan cuti bersyarat, kira-kira Jerinx bebas sekitar bulan Juli atau Agustus 2022,” tandasnya.
Ditambahkan, untuk bisa mendapat asimilasi atau cuti bersyarat, tim hukum masih berkoordinasi dengan Jerinx, apakah akan menggunakan hak tersebut atau tidak. SN.






