Kriminal

POLRES MALANG BERHASIL RINGKUS PELAKU PERAMPOKAN YANG DI SERTAI PEMBUNUHAN

×

POLRES MALANG BERHASIL RINGKUS PELAKU PERAMPOKAN YANG DI SERTAI PEMBUNUHAN

Sebarkan artikel ini

Malang sekilasmedia.com – Jajaran Reskrim Polres Malang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dalam kasus tindak pidana perampokan yang disertai dengan pembununahan di  Dusun Baran, Rt.03 Rw.01, Desa Putat Lor, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada18 April yang lalu.

Pelaku adalah M. Rizal Arif Santoso pria kelahiran Maret 1998 ini, masih merupakan Cicit korban (Hj. Siti Khotija ) atau cucu dari anak pertama korban yang rumahnya di Desa Putat Lor, Kecamatan Gondanglegi.

Menurut sumber kepolisian , pria 20 tahun ini ditangkap pagi tadi  Rabu,(25/04/2018) pukul 03.30 wib di wilayah Magetan, Jawa Timur. Pelaku bisa ditangkap anggota Tim Satreskrim Polres Malang berkat pengembangan serta penyelidikan selama 8 hari, sehingga pelaku dapat ditangkap.

BACA JUGA :  Maling Sapi Naik Pangkat "Satu Kandang Empat Ekor Sapi Disikat"

Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian juga mengamankan unit sepeda motor CB warna merah, uang tunai sebesar Rp 4.150.000 uang sisa penjualan emas yang dirampoknya dan 1 buah handphone merk Oppo F5.

Seperti sebelumnya kasus perampokan dan pembunuhan berawal pada hari Rabu (18/04/2018 ) sore setelah maghrib. Pelaku bertamu ke rumah neneknya, entah apa yang dibicarakan pelaku dengan neneknya ( korban). Pelaku pamit dan meninggalkan rumah korban, namun setelah Isyak pelaku kembali lagi dan malam itu lah puncak kejadian.

Dalam kejadian ini pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu samping rumah korban, kemudian pelaku memukul pembantu korban yg bernama Winarsih (50th) sampai pingsan, setelah itu memukul kepala Rodiyah (14th) berkali-kali sampai tidak sadarkan diri. Selanjutnya pelaku masuk ke kamar korban Khodijah dan menganiaya korban dengan cara memukul kepala korban berkali-kali sampai meninggal dunia, setelah itu pelaku mengambil 3 buah cincin emas dan 1 gelang emas seberat 50 gram.

BACA JUGA :  Satlantas Polres Pasuruan Ungkap Kasus Tabrak Lari di Gempol, Pengemudi Truck Tengki Diamankan

Hasil mengambil 3 buah cicin emas dan 1 gelang emas seberat 50 gram dijual di Toko Emas Wilayah malang sebesar 33 Juta rupiah.

Dalam hal ini pasal yang dikenakan atau disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 365 dan/atau Pasal 338 (KUHP). (SO)