Kriminal

Patok Harga 2 Juta, Suami Menjual Istri Dengan Cara Threesome

×

Patok Harga 2 Juta, Suami Menjual Istri Dengan Cara Threesome

Sebarkan artikel ini
Wakapolresta Mojokerto  Kompol DR. Sarwo Waskito  saat memberikan keterangan pers

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Dari hasil patroli cyber di media sosial, Polresta Mojokerto berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan modus operandi pelaku menjual istrinya dengan melakukan hubungan dua lawan satu atau yang sering disebut threesome.

Berawal dari Pelaku berinisial WW (37), bersama istri sirinya berinisial B (30) keduanya asal Kota Tulungagung, melakukan penawaran seks threesome melalui akun Facebook. Setelah ada pembeli dan menyepakati ketentuan yang ditawarkan, akhirnya tersangka bersama istri nya menentukan tempat untuk melakukan hal tersebut,” ungkap Wakapolres Kompol DR. Sarwo Waskito, dalam keterangan pers rilisnya, Senin (11/4/2022).

BACA JUGA :  Terkena Pengaruh Miras, Pemuda Asal Donoworasih Aniaya Penjaga Toko

” Kebetulan ada pembeli dari Kota Mojokerto, akhirnya dua laki-laki dengan satu perempuan melalui hubungan yang tidak wajar, yakni mereka melakukan hubungan intim dalam suatu tempat secara bergantian.

Lebih lanjut Sarwo menerangkan, hubungan threesome ini, tersangka mematok harga 2 juta sekali kencan, dari pengakuan tersangka nilai tersebut sudah menjadi kesepakatan mereka bertiga.

BACA JUGA :  Nekat Ecerkan Judi Togel, Lelaki Ini Diciduk Polisi

” Dengan hubungan diluar kewajaran ini, pasangan suami istri ( Pasutri ) tidak ada unsur paksaan dari tersangka, apa yang dilakukan selain tuntutan ekonomi juga penyimpangan seks secara fantasi,” terang Sarwo.

Dari kejadian ini petugas telah mengamankan barang bukti berupa 3 buah kondom, 1 buah BH, 1 buah celana dalam, 1 buah sprei dan satu buah pelumas Vigel.

Atas perbuatanya, tersangka bakal terjerat UU RI no 21 tahun 2000 tentang tindak pidana perdagangan orang, ancaman penjara 3 sampai 15 tahun dan denda 120 hingga 600 juta.(wo)