
Lamongan,Sekilasmedia.com – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh Eks Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan (TPHP) Lamongan, Rujito dan kontraktor Mohammad Zaenuri digelar dengan agenda pembuktian, Senin ( 25/04/2022) digelar secara virtual.
Di mana terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lamongan, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum (PH) dan Majelis Hakim berada di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan Agenda Persidangan Mendengarkan Keterangan Ahli Konstruksi Ir. Mudji Irmawan,M.T.
Diketahui , Rujito ( terdakwa ) ditangkap karena diduga terlibat kasus korupsi proyek pengurukan tanah di Kantor Dinas Pertanian di Jalan Panglima Sudirman Lamongan pada tahun 2017 yang lalu.
Pada saat kejadian tersebut, Rujito sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merupakan Sekretaris Dinas TPHP.
Selain itu, Zainuri juga ditangkap dengan kasus yang sama, dimana saat itu dirinya sebagai kontraktor yang memenangkan lelang tender melalui Layanan Pengadaan System Elektronik (LPSE).
Berdasar keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas proyek pengurugan yang dilakukan Rujito dan Zaenuri, negara mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 564 juta. Karenanya, keduanya terancam pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Perlu diketahui Jaksa Penuntut Umum mendakwa Rujito dan Zaenuri dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam persidangan hari ini, Nizar Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaaan Negeri Lamongan menyampaikan pertanyaan secara Normatif kepada Ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember tersebut diantaranya munculnya kerugian, volume dan metode pemeriksaan.
Sementara Prayogo Laksono Ketua Team penasihat hukum dari Rudjito menilai bahwa keterangan Ahli Konstruksi meragukan dan perlu dipertimbangkan kualitas hasil pemeriksaannya oleh Majelis Hakim.
Terungkap Fakta Ahli Konstruksi yang dihadirkan oleh JPU adalah Ahli Beton Bukan Ahli Tanah Urug, selain Itu terungkap fakta di persidangan dalam Surat Tugas dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Nomor: T/66308/TT2.IX.3/TU.00.00/2020 yang ditandatangani oleh Dekan Fakultas Tehnik Sipil, Perencanaan dan Kebumian, Dr.Ir. Murni Rachmawati,M.T, menerangkan bahwa Ahli Ir. Mudji Irmawan, M.T. yang ditugaskan sebagai Tenaga Ahli pada Perkara Tipikor dalam kegiatan pekerjaan Pengurugan tanah Gedung kantor dinas TPHP Kabupaten Lamongan, pada tanggal 10 Nopember 2020 sampai dengan 24 Nopember 2020 Secara Daring On Line.
Hal inilah yang menjadi catatan keraguan Tim Penasehat Hukum Terdakwa Rudjito Eks. Kepala Dinas Pertanian Lamongan.
” Bagaimana bisa Ahli Beton menghitung kerugian negara pekerjaan Tanah Urug dan menambah keyakinannya bahwa Ahli dalam melakukan Analisis Data tidak turun ke lapangan melainkan secara daring on line,” ungkap
Ia berkesimpulan dan berencana akan menyampaikan dalam salah satu Point Penting Nota Pembelaanya (PLEDOI) bahwa Keterangan Ahli dalam menentukan Kerugian Negara sesuai Analisa sementara hanya Berdasarkan asumsi dan tentunya apabila dijadikan sebagai alat Bukti dalam Perkara klienya Tidak Valid dan Relevan dan sudah Smselayaknya Klien kami dibebaskan oleh Majelis Hakim. (rud)





