
Surabaya, Sekilasmedia.com – Kapolsek Jambangan Kompol Khoirul Anam mengatakan, penangkapan terhadap Bodong ini, berkat informasi dari warga yang melaporkan tentang keterlibatan Bodong dalam penyalahgunaan Narkoba.
Pria pengecer Sabu-sabu bernama Edi Riyono alias Bodong, (48), warga Jl Bandarejo Tama, Surabaya itu, ditangkap di belakang Universitas Gedung Juang 45 Jl Mayjen Sungkono, Surabaya. Minggu (24/02/2019).
Informasi ini kemudian oleh anggota diselidiki. Sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan, anggota melakukan pengintaian,” kat Khoirul Anam.
Setelah melakukan pengintaian, Bodong yang saat itu berada di belakang Universitas Gedung Juang 45, Surabaya, langsung di sergap oleh Tim Anti Bandit Polsek Jambangan.
Kemudian anggota melakukan penggeledahan,” terang Khoirul Anam mengungkapkan.
Dari hasil penggeledahan ini, petugas menemukan 4 poket Sabu-sabu dalam kemasan plastik klip, 2 poket Sabu-sabu dalam kemasan plastik klip, 1 buah helm, dan uang pecahan Rp2 ribu.
Saat dilakukan interogasi, Bodong mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah memang miliknya. Bodong juga mengaku kristal haram itu dibelinya dari seseorang yang biasa dipanggilnya Sadek.
Dari Sadek, Bodong biasa membeli Sabu-sabu 2 gram seharga Rp2 juta. Lalu dari 2 gram itu, dipecahnya beberapa bagian menjadi paket hemat, kemudian dijualnya kembali kepada pelanggan.
Dari hasil temuan ini, kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Jambangan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tukas Khoirul Anam.
Bodong sendiri, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Eko).





