Kriminal

Resmob Polres Mojokerto Kota Berhasil Mengamankan Pengepul Judi Togel

×

Resmob Polres Mojokerto Kota Berhasil Mengamankan Pengepul Judi Togel

Sebarkan artikel ini

Mojokerto, Sekilasmedia.com – Lantaran menjadi pengepul judi togel di wilayah mojokerto tersangka a.n Andi Satmoko alias Didit dibekuk Resmob Polres Kota Mojokerto di depan pabrik PT. Ajinomoto Desa Mlirip Kec. Jetis Kab. Mojokerto pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2019 sekitar pukul 14.00 wib.

Awalnya Polres Mojokerto melakukan penangkapan kepada pengecer judi togel yang bernama Rossy Hanny Wibowo. Kemudian Rossy dimintai keterangan lebih lanjut oleh polisi dan mengaku bahwa dia melakukan penyetoran uang kepada seorang pengepulnya yang bernama Andi Satmoko alias Didit. Polres Kota Mojokerto Menemukan barang bukti guna dibawa ke polres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Sepekan 13 Tersangka Diringkus Jajaran Polres Probolinggo

“Barang bukti yang telah kami amankan antara lain berupa dua handphone type nokia warna hitam putih, satu buah kalkulator, dua buah stabilo, satu lembar rekapan pengeluaran judi togel serta uang tunai sebesar Rp. 67.000 – ( enam puluh tujuh ribu rupiah )”. Ujar Kapolres Kota Mojokerto saat melakukan Pers Release kepada wartawan.

BACA JUGA :  Dukung Program 100 hari Asta Cita, Polres Gresik Ungkap Kasus Perjudian Hingga Narkoba

Pelaku melakukan judi togel dengan cara menerima titipan tombokan togel dari para penombok melalui tulisan tombokan togel melalui sms ke tersangka, kemudian direkap dan langsung tersangka kirimkan kepada Bandar yang bernama sdr. Faujan (DPO). Akhirnya para pelaku dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP jo UU No. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.(gian).