Kriminal

Korupsi Pos Kamling Camat Turen Di Jebloskan Penjara

×

Korupsi Pos Kamling Camat Turen Di Jebloskan Penjara

Sebarkan artikel ini

Malang, Sekilasmedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, menjemput Drs. Suyitno Effendi,(61 th), di rumahnya Jalan Terusan Cikampek, Kota Malang, Kamis (28/2/2019) siang. Mantan Camat Turen ini ditangkap untuk digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (LP.) Lowokwaru. Ia menjadi tahanan kasus korupsi yang terjadi tahun 2003 lalu.
“Yang bersangkutan selama setahun lebih ini, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kami. Selama ini, ketika akan kami eksekusi selalu tidak ada di tempat,” tegas Kasi Intel Kejari Kepanjen, Heri Pranoto, mewakili Kajari Kepanjen, Abdul Qohar.
Menurutnya, Suyitno Effendi, menjalani tahanan atas dakwa’an pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2014.

BACA JUGA :  Aniaya Karyawan Salon, Dua WNA Diamankan

Dakwaan tersebut atas kasus korupsi pembangunan pos kamling di Kabupaten Malang, pada tahun 2003. Ada 10 pos kamling dengan anggaran sebesar Rp 50 juta. Dimana pada sa’at korupsi terjadi, Suyitno Effendi menjabat sebagai Plt Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Malang, sekaligus merangkap sebagai petugas pengendali pelaksana kegiatan (PPK).
Atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya tersebut, Suyitno divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan, pada tahun 2009 oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Namun pada 9 September 2008, atas putusan tersebut Suyitno mengajukan banding.
Tetapi dari banding tersebut, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya tidak mengurangi putusan PN Kepanjen. Berdasarkan putusan PT Surabaya tanggal 21 April 2014, malah menguatkan putusan PN Kepanjen.

BACA JUGA :  Polisi Hadiahi Timah Panas, Pelaku Pencurian SD

Belum juga puas dengan putusan PT, Suyitno lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasil kasasi turun putusan tanggal 16 November 2015, nomor 243 K/Pidsus/2015, menyatakan bahwa permohonan kasasi Suyitno ditolak. “Kemudian hasil putusan kasasi, salinan putusan baru diberitahukan kepada JPU Kejari Kepanjen pada 10 Januari 2017 lalu,” terang Heri Pranoto.

Berdasarkan hasil putusan kasasi tersebut, sejak Januari 2018 Kejari Kepanjen sudah berusaha mengeksekusi Suyitno. Namun selama ini, Suyitno selalu tidak ada di tempat, dan baru Kamis siang petugas berhasil mengeksekusinya yang kemudian digelandang ke LP Lowokwaru.

“Penangkapan Suyitno Effendi ini, bukti keseriusan Kejaksaan dalam menyukseskan program Tabur 31.1 yang digulirkan sejak 2018. Yakni menangkap para buronan atau DPO kasus korupsi,” paparnya.(Joef).