
Malang, Sekilasmedia.com – Dua pemuda warga Dusun Sukorejo, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, sejak Kamis (28/2/2019) harus meringkuk di rutan Polsek Gedangan. Yakni, Yudianto, (31 th) serta Freda Nur Anafan, (23 th.) Mereka ditangkap karena kasus pencurian sepeda motor Honda Grand Nopol N 5183 DO.
“Kedua tersangka kami tangkap di wilayah Kecamatan Bantur. Di Sa’at, mereka berniat menjual sepeda motor hasil curian,” jelas Kapolsek Gedangan, AKP. Nuryono.
Informasi yang diperoleh, mereka mencuri sepeda motor milik Triono,(42 th) , tetangganya sendiri. Aksi pencurian terjadi Selasa (26/2/2019) sekitar pukul 20.00. Sebelum mencuri motor, mereka berniat hendak mencuri ayam milik korban.
Keduanya berangkat dari rumah Yudianto dengan jalan kaki, menuju ke rumah korban. Dengan berjalan mengendap, mereka lewat jalan samping rumah korban. Saat menuju ke belakang rumah, keduanya melihat motor milik korban diparkir di samping rumah.
Karena berpikiran bahwa nilai jual motor lebih mahal, akhirnya mereka memutuskan untuk mencuri motor. Keduanya batal mencuri ayam. Motor didorong lewat pekarangan rumah hingga sampai di belakang rumah tersangka Freda.
Selanjutnya untuk menghilangkan barang bukti, setelah motor berhasil dihidupkan, oleh keduanya dibawa ke wilayah Bantur untuk dijual. “Pengakuan mereka baru sekali saja mencuri. Tetapi kami masih tetap akan mengembangkan kasusnya,” urai AKP. Nuryono. berawal dari laporan korban. Polisi kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dari keterangan beberapa saksi, ada yang sempat mengetahui bahwa motor korban dibawa oleh kedua tersangka.
Akhirnya polisi lantas mencari keberadaan kedua tersangka. Hasilnya, saat mereka hendak menjual motor hasil kejahatan, petugas berhasil menangkapnya. Termasuk mengamankan barang bukti motor.(Joef).





