Hukum

12 Unit Mobil Hasil Penipuan dan Penggelapan Terpampang Dihalaman Polresta Mojokerto

×

12 Unit Mobil Hasil Penipuan dan Penggelapan Terpampang Dihalaman Polresta Mojokerto

Sebarkan artikel ini

 

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Gelapkan mobil sejumlah 12 unit, Agus Dwianto (37) pria asal Dusun Tuwiri, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

Sejumlah 12 unit mobil berbagai merk hasil kejahatan ini dipampang dihalaman Polresta Mojokerto sebagai barang bukti, namun sebagian dikembalikan ke pemiliknya

Polisi berhasil mengungkap kasus ini berawal dari seorang warga Kediri bernama Abdurrohim (58) melapor ke Polresta Mojokerto, setelah menjadi korban penipuan pada bulan Juni 2022 lalu. berawal dari korban melakukan penawaran penjualan melalui medsos dan selanjutnya pelaku berpura-pura sebagai pembeli mobil.

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan awalnya pelaku mengetahui mobil  Pejero nopol AG 1649 TT tahun 2011 milik korban asal Kediri hendak dijual melalui market place (platform jual beli) media sosial. Kemudian, pelaku menghubungi korban via telpon.

BACA JUGA :  Ngurir Nakotika Untuk Nikah, Arif Digiring Polisi

Sebelum proses pembayaran mobil lunas, pelaku meminta BPKB dan mobil korban. Pelaku beralasan hendak memasukkan BKPB mobil pajero tersebut ke leasing yaitu Bank Sinarmas Mojokerto.

Namun, mobil Pajero milik korban yang dibawa oleh pelaku tidak dikembalikan. korban juga tidak mendapatkan uang sisa pembayaran pembelian mobil.

“Mobil tersebut langsung dijual kepada orang lain dengan posisi BKPB juga sudah diambil dari korban,” ungkap Kapolresta Mojokerto dalam konferensi pers, pada Selasa (5/7/2022).

Hasil penjualan mobil dan pencairan dari Bank Sinarmas, jelas Rofiq, juga digunakan pelaku mobil dengan cara kredit. Tak berhenti disitu, mobil kreditan itu pun juga dijual lagi.

BACA JUGA :  Selamatkan Lingkungan, Polres Blitar Kota Gandeng Satpol PP Tertibkan Tambang Ilegal

Usai dilakukan proses penyelidikan, Polisi mengamankan tersangka Agus Dwianto beserta barang bukti di rumah temannya yang berada di Perumahan Watasa Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo pada 13 Juni 2022.

Tak cukup disitu ternyata tersangka juga melakukan modus yang sama terhadap beberapa korban. Saat ini petugas melakukan pengembangan pencarian barang bukti yang lain,” terang Rofiq.

Selain itu, korban juga ada yang pemilik rental mobil. Tersangka awalnya menyewa mobil akan tetapi tidak kunjung dikembalikan. Ternyata, mobil-mobil rental tersebut digadaikan.

“Begitu dia pinjam ke rental, langsung digadaikan dengan hanya berbekal STNK mobil,” tandasnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka Agus bakak dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dan 372 KHUP tentang penggelapan.( Wo)