
Mojokerto,Sekilasmedia.com-Ratusan massa terdiri dari LSM Modjokerto Watch, relawan Bekisar, Pergunu, Banser dan Pagar Nusa Kabupaten Mojokerto turut mengawal sidang gugatan perdata terhadap Yayasan Pesantren Amanatul Ummah, di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (17/9/2022) siang.
Sidang ke-2 dengan agenda pemeriksaan identitas formal, ini ditunda oleh hakim PN mojokerto hingga tanggal 10 Oktober 2022, dikarenakan pihak penggugat DPD LP2KP tidak hadir dalam persidangan.
Kuasa hukum dari tergugat Yayasan Ponpes Amanatul ummah, Iwan Kuswardi, SH, mengatakan, sidang gugatan perdata yang diajukan oleh DPD Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Kabupaten Mojokerto menggugat Yayasan Amanatul Ummah senilai Rp 8 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto ditunda oleh hakim.
“Sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto dengan agenda pemeriksaan identitas dijadwalkan di ruang Candra ditunda karena pihak penggugat tidak hadir,” ujarnya.
Lawyer dari Kantor Hukum Iwan and Patner’s Malang ini menambahkan, pihak penggugat harusnya gentle, karena dalam mendaftarkan gugatan mereka pakai aplikasi e-court yang dimiliki Pengadilan saat ini, yakni mendaftarkan perkara lewat online (e-filling).
”Pihak Pengadilan dalam memanggil lewat aplikasi e-court di dalamnya ada e-Simmons (pemanggilan pihak secara online dan ini terhubung melalui email pihak penggugat,” terang lawyer yang baru dapat kuasa dari Prof. KH. Asep Saifudin Chalim dan Muhammad Al Barra.
Lebih lanjut dikatakan Iwan Kuswardi, baru dapat informasi kalau yang dipakai alamat kantor oleh pihak penggugat DPD LP2KP adalah milik orang lain. “Pihak yang menggugat harusnya gentle, kenapa pakai alamat tidak jelas, dan semoga email para penggugat itu benar karena pemanggilan secara elektronik e-Simmons itu via email,“ tegasnya.
Seperti diketahui sebelumnya gugatan dilayangkan oleh LP2KP Mojokerto pada 29 Agustus 2022 dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2022/PN Mjk.
DPD(LP2KP Kabupaten Mojokerto menggugat Yayasan Amanatul Ummah senilai Rp 8 miliar ke PN Mojokerto, setelah bangunan yang berdiri di Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet berada di lahan produktif.
Gugatan ditujukan kepada bagi 12 pihak. Yaitu, Muhammad Al Barra selaku Ketua Yayasan Amanatul Ummah, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ATR Kabupaten Mojokerto, Kepala Seksi pendaftaran hak atas tanah kantor BPN Kabupaten Mojokerto, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto, Camat Pacet, Kepala Desa Kembangbelor, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pacet.
Sedangkan, turut tergugat meliputi Notaris Ariyani, SH, Kepala Diskominfo Kabupaten Mojokerto, dan Kepala DPMPTSP Kabupaten Mojokerto. Gugatan tak lain terkait bangunan Yayasan Amanatul Ummah yang berdiri di atas lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).(red)






