Daerah

Izin Operasional Pondok Pesantren Siddiqiyah Jombang Dibekukan Kemenag

×

Izin Operasional Pondok Pesantren Siddiqiyah Jombang Dibekukan Kemenag

Sebarkan artikel ini

 

Jombang,Sekilasmedia.com – Pondok Pesantren Siddiqiyah Ploso Jombang telah dibekukan ijin operasional Ponpes oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono mengungkapkan, jika nomor statistik dan tanda daftar Pondok Pesantren Ponpes Shiddiqiyyah telah dibekukan, sehingga saat ini tidak memiliki izin operasional.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Waryono, di Jakarta, Kamis (7/7/2022).

BACA JUGA :  Hut Humas Polri "Polres Tulungagung Salurkan Bantuan Air Bersih Dilokasi Terdampak kekeringan

Waryono menyebut, tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian, dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Kendati demikian, pihak Ponpes Shiddiqiyyah juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Menurut Waryono, dalam kasus pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

BACA JUGA :  Bersama Menko AHY Gubernur Sumsel Dan Wali Kota Palembang Desak Percepatan Revitalisasi Rusun 24-26 Ilir Palembang

“Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” terang Waryono.

Waryono menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.