Tipu Ratusan Juta, Santika Diringkus

Foto pelaku memakai baju tahanan
Foto pelaku memakai baju tahanan

Badung Bali, Sekilasmedia.com – Tim Opsnal Polsek Abiansemal, meringkus pelaku penipuan penggunakan jejaring sosial Facebook, di wilayah hukum Polres Badung.

Pelakunya diketahui, I Gusti Ngurah Anom Santika (29) asal Banjar Pengiasan Semana, Desa Mambal, Kecamatan Abiansemal, Badung. Ia ditangkap usai melakukan penipuan di Facebook, karena mengaku sebagai pemilik tanah kavling kepada dua calon pembeli (korban) sehingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Dikonfirmasi, Kapolsek Abiansemal Kompol Ida Bagus Mertayasa, Rabu (6/3) malam, membenarkan penangkapan pelaku penipuan menggunakan jejaring facebook tersebut. Dimana, tersangka (Ngurah Santika-red) telah memposting penjualan tanah kavling di Banjar Kelodan Desa Punggul, Abiansemal, Badung melalui jejaring Facebook 12 Juni 2016 lalu.

Bahkan, dalam postinganya, tersangka juga mengaku sebagai pemilik tanah dan akan menjual tanah kavlingnya dengan harga promo.

” Harga promo yang dimaksud, bilamana tiga pembeli pertama diberikan harga murah, ” ujar Kapolsek.

BACA JUGA :  Pembuat Miras Oplosan di Banyuwangi Ditangkap Polisi

Atas iming-iming tersangka, calon pembeli pun tertarik. Akhirnya, korban I Wayan Susila Putra (43) yang tinggal di Jalan Tukad Banyusari Gang Kuntul nomor 17, Panjer Denpasar Selatan, menyerahkan uang sebesar Rp 110 juta kepada tersangka Santika.

Begitu juga dengan korban kedua, Gede Kamasan (30) tinggal di Banjar Margatelu Desa Tista Karangasem, juga menyerahkan uang tunai sebesar Rp 120 juta agar bisa memilik tanah kavling tersebut.

” Modusnya berpura-pura menjual tanah kavling yang bukan miliknya. Setelah tanah itu dibayar korban sama sekali tidak pernah mendapatkan tanah yang dijanjikan tersangka, ” tambah Kapolsek.

Merasa ditipu, kedua korban melaporkannya aksi tersebut ke Polsek Abiansemal Badung, 4 Februari 2019 lalu. “Jadi, dalam kasus ini kedua korban mengalami kerugian sebesar Rp 230 juta, ” ungkapnya.

Selanjutnya, usai melakukan penyelidikan, petugas langsung menangkap tersangka di rumahnya di Banjar Pengiasan Semana Desa Mambal, Abiansemal Badung, 14 Februari lalu. ” Tersangka sudah diamankan dan masih diperiksa, ” pungkasnya.

BACA JUGA :  TEAM COBRA, RINGKUS PELAKU PENCURIAN 4 KAMBING DI BONDOWOSO

Selain mengamankan tersangka Santika, polisi juga mengamankan barang bukti postingan akun facebook atas nama I Gusti Anom Santika, selembar gambar/denah kavlingan, beberapa kwitansi pembayaran dan rekening tahapan dari I Gede Kamasan, satu buah copy sertifikat tanah atas nama I Gusti Ngurah Gede Agung dkk dan 2 lembar surat pernyataan.(soni).