Kriminal

Gelapkan Setoran, Salesman Produk Kapal Api di Tangkap Polisi

×

Gelapkan Setoran, Salesman Produk Kapal Api di Tangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto pelaku
Foto pelaku

Malang, Sekilasmedia.com – Seorang yang berprofesi sales distributor kopi bubuk produk kapal api di tangkap Polisi atas duga’an penggelapan uang setoran sekitar Rp. 610 sejak tahun 2017 silam.

Pelaku di ketahui bernama Andik Prastika warga Karangduren, Kec. Pakisaji, Kab. Malang, kini pelaku harus berurusan dengan Satreskrim Polres Malang.

Pelaku yang merupakan sales distributor produk kapal api, di duga telah melakukan penggelapan uang, dengan memanfa’atkan jabatannya, dia bermodal membuat faktur palsu untuk mengelabuhi kantor tempat dia bekerja.

BACA JUGA :  JARINGAN CURANMOR BERHASIL DIBEKUK SAT RESKRIM POLRESTA MALANG

Aksi pelaku dilakukan sejak sekitar tahun 2017 lalu. pelaku untuk nelancarkan aksinya beralasan sudah mengembalikan uang hasil penggelapan ke kantor, dan untuk menutup kekurangan target penjualan teman-temannya di lapangan.

Pelaku yang mendapatkan setoran dari toko-toko yang didrop, selama ini tidak pernah disetorkan ke kantor distributor produk kapal api. Melainkan justru uang di gelapkan dengan modus dibuatkan faktur palsu. Aksi pelaku baru diketahui Pebruari, oleh pihak managemen setelah melakukan audit / pemeriksa’an internal dan menemukan banyak kejanggalan.

BACA JUGA :  Polres Bangkalan Berhasil Amankan Jambret yang Merampas Handphone Emak – emak saat Gowes

Menurut Wakapolres Malang Kompol Yoghi Hadi Setiawan, total uang perusaha’an yang digelapkan Pelaku sekitar Rp 610 juta. Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, ancaman hukumannya hingga 5 tahun kurungan penjara. (Joef).