Kriminal

Polres Jombang Ungkap Kasus Pengeroyokan Oleh Anggota Perguruan Pencak Silat

×

Polres Jombang Ungkap Kasus Pengeroyokan Oleh Anggota Perguruan Pencak Silat

Sebarkan artikel ini

Jombang, Sekilasmedia.com – Polres Jombang berhasil menangkap  delapan orang  anggota perguruan pencak silat yang melakukan tindakan kriminal berupa pengeroyokan kepada tiga warga Desa Kauman, Kecamatan Kabuh Minggu sore  (25/09/2022). Insiden pengeroyokan tersebut terjadi usai minun minuman keras di suatu tempat pertunjukan orkes.

 

Satu orang diantaranya, ditetapkan sebagai tersangka. Dugaannya, mereka melakukan penyerangan karena kondisi pengaruh miras.

 

“Ada delapan orang yang kami amankan dari sekitar 20 orang yang ikut konvoi Minggu (25/09/ 2022) sore kemarin itu, satu diantaranya setelah penyelidikan dan penyidikan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” terang AKP Giadi Nugraha, Kasatreskrim Polres Jombang kepada sejumlah awak media  saat jumpa pers Rabu ( 28 /09/ 2022 ).

BACA JUGA :  Lantaran Memiliki Senjata Api Rakitan, Warga Lamongan Dihukum

 

Atas kejadian itu, tiga warga Kauman mengalami luka. Satu di antaranya menjalani perawatan di RSUD Jombang. Saat melakukan penganiayaan, para pesilat tersebut dalam kondisi mabuk lantaran mengonsumsi miras (minuman keras). Selain mengamankan delapan orang, polisi juga menyita setumpuk pakaian warna hitam bergambar PSHT.

 

Sementara tujuh orang lainnya, disebut Giadi hingga kini masih dikenai wajib lapor. Meski telah dipastikan ke delapan orang ini ikut dalam aksi brutal itu, polisi menyebut masih mendalami peran masing-masing orang dalam kasus itu. “Untuk yang jadi tersangka ini memang dia ikut memukul korban, yang lain masih kita dalami perannya” tambahnya.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Pelaku Pembunhan Wanita di Pantai Doble Six

 

Dari pemeriksaan kepada seluruh orang yang terlibat, Giadi menyebut alasan utama para pendekar ini melakukan penyerangan membabi buta adalah karena pengaruh minuman keras. Fendi dan puluhan rekannya itu, disebut kasatreskrim terlebih dahulu menenggak minuman keras.

 

“Sebelum pengeroyokan itu mereka ada dangdutan, di sana mereka minum miras, sehingga ketika pulang konvoi kondisi mabuk hingga mudah terpancing emosi,” tambahnya.

 

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah baju dan kaos yang beratribut perguruan silat yang mereka gunakan. Untuk tersangka, dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. “Ancaman hukumannya di atas enam tahun penjara,” pungkasnya. (Kay)