Kriminal

Tim Buser Satreskoba Polres Kepanjen Menangkap Kurir dan Pengguna Narkoba

×

Tim Buser Satreskoba Polres Kepanjen Menangkap Kurir dan Pengguna Narkoba

Sebarkan artikel ini
Foto tersangka saat di introgasi oleh petugas kepolisian
Foto tersangka saat di introgasi oleh petugas kepolisian

Malang, Sekilasmedia.com – Tim Buser Satreskoba Polres Malang membuktikan komitmennya Perang dengan barang haram terbukti dengan tertangkapnya, Agung Budi Mahendra,
(23) tahun, warga Desa Curungrejo, Kec. Kepanjen, Kab. Malang, (18/3/2019).

Di duga pelaku selain pengguna juga sebagai kurir Sabu-sabu (SS). Pelaku ditangkap didalam rumahnya beserta barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu (SS) seberat 22 gram, seperangkat alat hisap dan sebuah HP. yang di duga untuk bertransaksi. Semua barang bukti di temukan Petugas di dalam kamar Tersangka.

BACA JUGA :  Kurun Waktu 3 Jam, Pelaku Pencurian Hp Berhasil Diamankan

“Selain pengguna narkotika, tersangka ini juga sebagai kurir. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringannya,” tegas Iptu Suryadi.

Penangkapan Agung, bermula dari pengaduan masyarakat, informasi dari Warga peredaran narkotika masih marak di wilayah Kepanjen. Sehingga Polisi ambil tindakan cepat melakukan penyelidikan, yang akhirnya diketahui bahwa yang selama ini mengedarkan adalah Agung.

BACA JUGA :  Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus Pelaku Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu

Tanpa menunggu waktu lama, dan diketahui tersangka baru mendapat pasokan barang, petugas langsung menggerebek rumahnya. Agung tidak bisa mengelak, pasalnya ditemukan barang bukti SS dan perlengkapan alat hisap di rumahnya.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya adalah 12 tahun kurungan penjara,” Pungkasnya.(Joef).