Malang, Sekilasmedia.com – Anton alias Robert (29) tahun warga Desa Sumberejo, Kec. Purwosari, Kab. Pasuruan harus berurusan dengan Satreskrim Polsek Wajak akibat telah di ketahui melakukan aksi penjambretan di wilayah Wajak
Pelaku melakukan aksi jambret dengan mengendarai motor vixion dan di lakukan pada siang hari yang jadi incaran targetnya seorang perempuan pengendara motor matic yang menaruh barang bawa’annya di letakkan di bagasi / cantolan bagian depan motor matic, sehingga dengan mudah pelaku mendekati serta menarik tas korban. Setelah berhasil melancarkan aksinya korban melarikan diri menuju Purwosari menjual Hand phone hasil jambretnya, dari hasil penjualan ponsel tersebut oleh pelaku di salurkan kepada anak yatim dan kotak amal masjid.
Dari hasil laporan salah seorang korban ke Polsek Wajak, bahwa dirinya telah di jambret dan kehilangan uang sejumlah Rp 3 juta dan sebuah ponsel. Petugas reskrim cepat melakukan penyelidikan, begitu petugas mengetahui posisi ponsel berada di wilayah Purwosari, petugas cepat melakukan pengejaran dan menemukan ponsel di tangan pembeli ponsel tersebut.
Petugas reskrim Polsek Wajak berhasil meringkus pelaku di rumahnya, hanya dengan barang bukti ponsel Lenovo, sedangkan uang sejumlah Rp.3 juta sudah diberikan istrinya.
Aiptu Iqomatul Huda, Kanit Reskrim Polsek Wajak mengatakan.
“kejadian penjambretan yang dilakukan pelaku di wilayah Wajak telah diusut dan dari hasil pengembangan petugas melakukan penangkapan” tegasnya.
“Atas perbuatan pelaku di jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian,” Pungkasnya
Karena tidak adanya unsur kekerasan yang mengakibatkan korban terluka, Pelaku di ancam hukuman hingga 5 tahun kurungan penjara.(Joef).