Kriminal

Pelaku Pelecehan Seksual, Mantan Guru SD. Kauman Inisial (IM) Akhirnya Dipenjara

×

Pelaku Pelecehan Seksual, Mantan Guru SD. Kauman Inisial (IM) Akhirnya Dipenjara

Sebarkan artikel ini
Foto pelaku menggunakan baju tahanan bewarna orange
Foto pelaku menggunakan baju tahanan bewarna orange

Malang, Sekilasmedia.com – Akhirnya Polisi menetapkan oknum Pelaku pelecehan seksual berinisial IM (59) tahun, mantan Guru SD Kauman 3, warga Jl. Ade Irma Suryani Malang. Sebagai Pelaku.

Sebelumnya lebih dari satu bulan Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada tersangka dan setelah di perkuat bukti-bukti akhirnya tetsangka di masukkan penjara, sa’at di rilis Rabu (27/3/2019), IM yang selama 14 tahun sudah menduda, menangis dan nyaris pingsan akibat menyesali perbuatannya.

“Kami menjemput tersangka di rumahnya dan melakukan penahanan sejak Jumat malam,” Tegas Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna

BACA JUGA :  7 Begal Diringkus Polisi, Ternyata Ada 2 Begal Perempuan.

Perbuatan asusila dilakukan IM motifnya sa’at jam olahraga. Tersangka mendatangi korban berinisial ASL, dan langsung memeluk korban dari belakang sekaligus memegang alat kelamin korban di ruang UKS. Setelah puas melakukan perbuatannya, tersangka meminta korban untuk tidak melaporkan kepada siapapun.

“Awalnya korban diminta ganti baju di ruang UKS, kemudian disusul oleh pelaku untuk melakukan perbuatan keji serta melanggar hukum, kejadian ini dilakukan sekitar bulan Desember,” lanjut Komang.

Sejumlah barang bukti turut diamankan penyidik, seperti celana dan kaos dalam milik korban, beserta seragam olahraga. Sudah ada 18 saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut. Serta hasil visum terhadap para korban juga sudah dilakukan.

BACA JUGA :  Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bekuk 7 Pengedar dan Amankan 42,8 Kg Sabu

“Pelaku dalam pemeriksa’an telah mengakui perbuatannya, dan Kami akan melakukan pemeriksaan psikologi pada saksi korban dan tidak menutup kemungkinan terlapor juga,” urai komang.

Dalam keterangannya, IM mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban-korbannya. untuk selanjutnya atas perbuatannya IM dimasukkan penjara dan dikenakan Pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(Joef).